Suara.com - Firli Bahuri akhrinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan kepada Dewas KPK pada Kamis (21/12/2023) sore.
Diketahui bahwa sebelumnya Firli dinonaktifkan sebagai Ketua KPK usai ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Mantap mengundurkan diri, berapa penghasulan Firli selama di KPK?
Gaji Ketua KPK sendiri diatur pada Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Aturan tersebut berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan."
Baca Juga: Kata Dewas KPK soal Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK
Berikut rincian gaji Firli Bahuri sebagai Ketua KPK:
Gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan.
Tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan.
Tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000.
Tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua tak diberikan langsung pada Firli, namun dibayarkan langsung ke lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun
Maka total gaji dan tunjangan Firli Mencapai Rp 123.938.000. Namun angka itu dipotong asuransi kesehatan, jiwa, serta tunjangan hari tua. Hal ini membuat Firli mengantongi Rp 99.550.000 per bulan selama menjabat sebagai ketua KPK.
Diketahui bahwa kekayaan Firli meningkat setelah menjabat jadi Ketua KPK. Adapun menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Firli Bahuri melonjak sekitar Rp4 miliar dalam empat tahun terakhir, sejak awal ia menjabat sebagai Ketua Umum KPK pada 2019.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Ada di Meja Jokowi
Pada tahun 2019, Firli melaporkan kekayaan sebesar Rp18,22. Kemudian pada laporan 2023, kekayaan Firli naik Rp 4 miliar menjadi Rp22,86 miliar pada 2022.