Suara.com - Faisal Harris diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos. Suami aktris Jennifer Dunn itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo yang merupakan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021.
Pemeriksaan oleh KPK itu cukup mengejutkan pasalnya Faisal Harris kini sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Lantas Faisal Harris dari partai apa? Simak penjelasan berikut ini.
Asal Partai Faisal Harris

Faisal Harris merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia nyaleg di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Keputusan Faisal Harris untuk nyaleg itu mendapat dukungan dari sang istri, Jennifer Dunn. Bahkan Jennifer Dunn sempat ikut blusukan bersama Faisal Harris ke gang-gang sempit demi temui warga.
Jedun, sapaan akrab Jennifer Dunn mengatakan kehadiran dirinya di tengah masyarakat dan ikut blusukan adalah bentuk bakti terhadap sang suami yang akan ikut Pileg anggota DPR RI pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Aku di sini buat mendukung suami seribu persen, aku mendukung dia, aku nemenin dia," ungkap dia bulan Juni 2023 lalu ketika mendampingi Faisal blusukan.
Selain itu, Jedun mengatakan bahwa dia dan Faisal telah sepakat agar lebih berkomitmen membantu masyarakat kecil di kampung-kampung.
"Sekarang kita fokus ke Cimahi dulu, bulan besok kita akan blusukan menemui masyarakat di Bandung," ujar dia.
Kasus Korupsi Bansos Beras

Faisal Harris telah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (19/12/2023) lalu. Mantan suami Sarita Abdul Mukti itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Baca Juga: Usai Mundur dari Jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Disebut Penakut oleh ICW
Kasus korupsi ini adalah pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan yang akibatnya merugikan keuangan negara sampai Rp127,5 miliar.