Alhasil, korban pun memilih untuk meninggalkan lokasi kejadian dan langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Kami ini tabrakan di Simpang Polda, yang bawa mobil anaknya belom ada SIM. Anaknya perempuan ini nelepon bapaknya. Kami tunggu bapaknya datang. Waktu bapaknya datang, masih belum clear masalah ini," tulis penggugah video.
Belakangan diketahui nama korban pengancaman dalam video tersebut adalah Dodi Tisna Amijaya (34).
Saat ini Edi Purwanto sedang diproses secara hukum sesuai dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.
"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023).
Namun, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
Perihal apakah pelaku terancam PTDH, menurutnya itu menjadi ranah propam karena pihaknya menangani masalah pidananya saja.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam,” ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Punya Alphard-Fortuner, Segini Gaji Bripka Edi yang Ancam Pemobil Pakai Sajam