Suara.com - Bripka Edi Purwanto, personel Polres Banyuasin menjadi tersangka kasus pengancaman per Selasa (19/12/2023). Ia mengancam seorang pemobil dengan menggunakan senjata tajam atau sajam di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi itu dilakukan usai putrinya yang mengendarai mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil pada Senin (18/12/2023). Edi yang tak terima langsung datang menghampiri korban hingga terjadi pengancaman.
Ia lalu diamankan oleh Polrestabes Palembang dan mengakui perbuatannya. Meski begitu, gaji serta tunjangannya sebagai polisi berpangkat Bripka menuai penasaran. Terlebih saat beraksi, ia membawa mobil Alphard dan anaknya yang naik Fortuner.
Gaji dan Tunjangan Bripka Edi
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Nangkring di Atas Pos Polisi di Mojokerto, Bawaslu: Sudah Ditindak
Besaran gaji Polri termasuk untuk Bripka Edi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Sistem ini mengklasifikasikan masa kerja polisi ke beberapa golongan. Adapun pangkat Bripka masuk Golongan II atau Bintara.
Masa kerja tertinggi Golongan II hingga IV adalah 32 tahun dan untuk Golongan I sampai 28 tahun. Menariknya lagi, semakin tinggi masa kerja seorang anggota Polri, maka semakin tinggi pula besaran gaji yang diterima tiap bulan.
Bripka Edi sendiri diberikan gaji sebesar Rp Rp2.307.400 - Rp3.791.700. Besaran ini disesuaikan dengan pangkatnya, Brigadir Polisi Kepala. Adapun berikut selengkapnya daftar gaji per bulan anggota Polri Golongan II atau Bintara.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Baca Juga: Suka Bolos Kerja hingga Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Metro Jakut Dipecat, Ini Tampangnya!
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Tak hanya gaji pokok, Bripka Edi juga menerima berbagai tunjangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berikut rincian besaran tunjangan yang dibagi menjadi beberapa kelas jabatan.
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Tidak diketahui pasti berapa tunjangan kinerja yang diterima Bripka Edi. Sebab, tak ada informasi terkait jabatannya di Polres Banyuasin. Lalu, selain tukin, ia sebagai anggota Polri pun turut diberikan beberapa tunjangan lainnya.
Sebut saja tunjangan untuk istri, tunjangan anak, hingga tunjangan kesehatan. Semuanya ini merupakan bagian dari paket kompensasi yang diberikan kepada para polisi. Tak terkecuali Bripka Edi Purwanto.
Adapun tahun 2024, gaji polisi direncanakan akan mengalami kenaikan. Presiden Jokowi telah mengusulkan peningkatan sebesar 8% ketika penyampaian RUU APBN tahun 2024 kepada DPR pada 16 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, ada pula kenaikan sebesar 12% untuk para pensiunan. Langkah ini diharapkan bisa menambah dorongan bagi kinerja aparat keamanan, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti