Suara.com - Bripka Edi Purwanto, personel Polres Banyuasin menjadi tersangka kasus pengancaman per Selasa (19/12/2023). Ia mengancam seorang pemobil dengan menggunakan senjata tajam atau sajam di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi itu dilakukan usai putrinya yang mengendarai mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil pada Senin (18/12/2023). Edi yang tak terima langsung datang menghampiri korban hingga terjadi pengancaman.
Ia lalu diamankan oleh Polrestabes Palembang dan mengakui perbuatannya. Meski begitu, gaji serta tunjangannya sebagai polisi berpangkat Bripka menuai penasaran. Terlebih saat beraksi, ia membawa mobil Alphard dan anaknya yang naik Fortuner.
Gaji dan Tunjangan Bripka Edi
Besaran gaji Polri termasuk untuk Bripka Edi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Sistem ini mengklasifikasikan masa kerja polisi ke beberapa golongan. Adapun pangkat Bripka masuk Golongan II atau Bintara.
Masa kerja tertinggi Golongan II hingga IV adalah 32 tahun dan untuk Golongan I sampai 28 tahun. Menariknya lagi, semakin tinggi masa kerja seorang anggota Polri, maka semakin tinggi pula besaran gaji yang diterima tiap bulan.
Bripka Edi sendiri diberikan gaji sebesar Rp Rp2.307.400 - Rp3.791.700. Besaran ini disesuaikan dengan pangkatnya, Brigadir Polisi Kepala. Adapun berikut selengkapnya daftar gaji per bulan anggota Polri Golongan II atau Bintara.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Nangkring di Atas Pos Polisi di Mojokerto, Bawaslu: Sudah Ditindak
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700