Suara.com - Proses pemadanan NIK dan NPWP terus dilanjutkan, dan himbauan dari lembaga terkait juga terus disuarakan. Periode pemadanan ini akan diakhiri pada 31 Desember nanti, sesuai dengan PMK Nomor 112 Tahun 2022. Anda sebagai wajib pajak, harus paham dampak jika tidak padankan NIK dan NPWP.
Banyak orang yang berspekulasi mengenai risiko yang harus dihadapi oleh wajib pajak, dan tidak sedikit pula yang memilih menyepelekannya dan belum melakukan pemadanan hingga saat ini. Namun untuk lebih jauh mengetahui konsekuensi yang harus dihadapi, cermati penjelasan berikut ini.
Wajib Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Kewajiban ini diberikan pada wajib pajak pribadi dalam negeri yang telah tercatat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, bahwa nantinya seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK.
Baca Juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Sampai Kapan? Perubahan Jadwal Diundur, Ini Alasannya
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 31 Desember 2023 nanti, jika tidak ada perubahan, akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan kegiatan perpajakan lainnya.
Ketika akses pada layanan DJP terhambat, otomatis kewajiban dan hak perpajakan yang dimiliki wajib pajak dan harus menggunakan layanan DJP juga akan terkendala.
Meski memang baru akan diterapkan secara penuh pada pertengahan tahun 2024 mendatang, namun DJP selaku lembaga paling berwenang atas urusan ini terus menghimbau masyarakat agar dapat melakukan pemadanan secepatnya, sebelum tenggat waktu yang diberikan.
Persiapan Sistem dan Integrasi Berbagai Layanan
Dorongan dari sisi wajib pajak terus diberikan oleh DJP melalui berbagai himbauan dan sosialisasi. Di waktu bersamaan, petugas DJP dan dinas terkait juga terus melakukan penyesuaian dan adaptasi pada masing-masing sistem sehingga semua dapat terhubung dengan coretax administration system.
Baca Juga: Biaya Pajak Mobil Listrik Neta V Ternyata Tak Sampai Rp500 Ribu, Lebih Murah dari Motor
Integrasi ini dilakukan dengan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan interoperabilitas antar sistem yang ada di berbagai sektor administrasi kenegaraan.
Hingga saat ini tidak dapat dipastikan apakah periode pemadanan yang diselenggarakan akan diperpanjang atau tidak. Meski memang secara nyata implementasinya baru akan dilakukan pertengahan tahun 2024, namun himbauan tentang pemadanan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk menjaga agar gangguan tidak terjadi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian