Suara.com - Sosok Iptu Andre Azhar tengah menjadi sorotan, usai pesta pernikahan mewahnya dengan Asyifa Dewi digelar dengan mewah di ICE BSD Tangerang, Banten pada Sabtu (16/12/2023) kemarin. Diketahui bahwa Iptu Andre Azhar merupakan anak dari Wakapolri Komjen Agus Andrianto,
Pernikahan dan resepsi yang digelar dengan adat Minang modern serta dimeriahkan tradisi pedang pora khas pernikahan perwira Polri menjadi sorotan banyak orang. Nama Iptu Andre Azhar telah menjadi topik pembicaraan sejak beberapa bulan yang lalu ketika ia terlihat bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Asyifa Dewi dan keluarganya.
Pertemuan yang bersifat tertutup di Istana Negara pada November 2023 disebut-sebut sebagai kunjungan silaturahmi antara Wakapolri Komjen Agus Andrianto dengan Presiden Jokowi, yang juga merupakan undangan untuk menghadiri pernikahan putranya.
Pernikahan mewah Iptu Andre Azhar membuat orang juga bertanya, berapa sebenarnya gaji Iptu Andre Azhar?
Baca Juga: 3 Pemain Timnas dengan Gaji Terbesar di Liga Luar Negeri, Ada Eks PSIS Semarang
Dasar hukum yang mengatur gaji polisi, termasuk IPTU, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Struktur Gaji Berdasarkan Pangkat
Pangkat IPTU merupakan bagian dari golongan tingkat III dalam struktur kepangkatan kepolisian. Berikut adalah rentang besaran gaji untuk beberapa pangkat di golongan PAMA (Pangkat Perwira Pertama):
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
Tunjangan Khusus Berdasarkan Pangkat
Baca Juga: Sama-sama Sudah Nikah, Beda Gaji Pratama Arhan dan Egy Maulana Bak Bumi dan Langit?
Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan khusus yang berbeda-beda berdasarkan pangkat yang mereka miliki. Beberapa di antaranya meliputi:
- Uang Lauk Pauk: Sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per hari, dikeluarkan dari anggaran belanja pemerintah senilai Rp 400 triliun.
Tunjangan Kinerja: Merupakan apresiasi atas tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan. Besarannya bervariasi, mencapai hingga 70% dari total gaji yang diterima polisi. - Tunjangan Pensiun: Dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 20/2019 terkait tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri. Besaran dana pensiun berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan, dengan kenaikan sebesar 5% dari tunjangan sebelumnya setiap tahunnya.
- Contoh besaran dana pensiunan pokok purnawirawan polisi menunjukkan rentang antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600 per bulan untuk Golongan Tamtama, sementara Golongan Perwira Tinggi berkisar antara Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100 per bulan.