Suara.com - Mertua Tasya Kamila, Andi W Bachtiar diketahui menggugat cerai istrinya, Siti Rahmah pada Maret 2023 lalu. Namun, rupanya gugatan cerai yang diajukannya alami penolakan. Padahal, dirinya diketahui telah menggugat istrinya hingga talak 3.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di Pengadilan Agama nggak dikabulkan. Banding di Pengadilan Tinggi Agama juga nggak dikabulkan," tulis Andi Wardhana Bachtiar belum lama ini.
Andi W Bachtiar sendiri mengaku, dirinya sudah menyertakan bukti-bukti saat mengajukan gugatan cerai. Hanya saja ayah Randy Bachtiar ini tidak mengajukannya tanpa kuasa hukum ketika mengajukan gugatan cerai.
"Tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari website Pengadilan Agama aja sih. Dan browsing-browsing google tanpa pakai lawyer dari awal," lanjut mertua Tasya Kamila tersebut.
Baca Juga: Bikin Gemas, Arrasya Nangis Kipas Anginnya Rusak: Kubur Baling-balingnya Ya
Terkait pengajuan cerai sendiri memang tidak bisa sembarangan. Pasalnya, gugatan cerai ini sendiri bisa saja alami penolakan karena berbagai hal. Mengutip laman SSKP Law Office, berikut beberapa hal yang sebabkan gugatan cerai ditolak.
1. Tidak terpenuhinya syarat hukum
Seseorang harus memenuhi syarat untuk menggugat cerai mulai dari fotokopi berbagai dokumen, surat gugatan, pengantar dari kelurahan, dan berbagai macam lainnya.
2. Bukti yang diberikan tidak kuat
Gugatan cerai juga harus memiliki bukti yang kuat alasan mengapa berpisah. Bukti ini sendiri terkait permasalahan rumah tangga, KDRT, perselingkuhan, dan lain-lain.
3. Tidak ada kesepakatan mediasi
Alasan lainnya gugatan cerai ditolak karena tidak ada kesepakatan mediasi. Hal ini karena menjadi faktor untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang ada.
4. Ketergantungan ekonomi
Gugatan cerai dapat ditolak jika adanya ketergantungan ekonomi salah satu pihak. Pasangan bisa bercerai jika salah satunya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah bercerai.
5. Kehendak anak
Proses gugatan cerai dapat batal karena anak. Pengadilan dalam menolak jika anak mengajukan permintaan agar gugatan tersebut tidak dilanjutkan.
6. Tidak ada bukti KDRT
Jika gugatan cerai yang dilaporkan karena KDRT, maka buktinya harus kuat. Jika tidak ada bukti KDRT, ini bisa membuat gugatan cerai tidak dikabulkan.
7. Keterlambatan
Pengadilan bisa menolak gugatan cerai jika pengajuannya alami keterlambatan. Misalnya, keduanya sudah berpisah, tetapi baru ajukan gugatan beberapa tahun setelahnya. Ini bisa saja membuat gugatan ditolak.
8. Tidak ada alasan sah bercerai
Untuk bercerai, pasangan harus memiliki alasan yang jelas. Jika alasannya tidak jelas, maka gugatannya dapat ditolak.
9. Tidak ada permintaan pasangan lain
Gugatan cerai harus diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Jika pasangan yang lain tidak mengajukan permintaan untuk bercerai, maka pengadilan dapat memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan cerai tersebut.
10. Tidak ada upaya memperbaiki hubungan
Ketika rumah tangga alami masalah, pasangan harus berusaha untuk bisa memperbaikinya sebelum ajukan gugatan. Jika upaya tersebut tidak diajukan sama sekali, maka pengadilan dapat menolak gugatannya.
11. Tidak paham dampak cerai
Pasangan yang tidak paham dampak cerai juga dapat membuat gugatan ditolak. Apalagi dampak cerai bukanlah suatu hal yang dapat dianggap remeh. Untuk itu, hal ini harus diperhatikan.
12. Adanya kesepakatan
Gugatan cerai dapat ditolak jika pasangan memiliki kesepakatan dalam mengatasi permasalahan dalam rumah tangga. Hal ini menandakan pasangan bisa memperbaiki masalah yang dialami.
Itu dia beberapa hal yang membuat gugatan menjadi ditolak. Untuk itu, pasangan tidak bisa mengajukan cerai begitu saja. Hal ini karena untuk bercerai, harus ada bukti dan alasan kuat mengapa pasangan memutuskan berpisah.