Ayah Mertua Tasya Kamila Sudah Jatuhkan Talak 3 ke Istri, Bisa Rujuk Lagi Tidak ya?

Senin, 18 Desember 2023 | 16:55 WIB
Ayah Mertua Tasya Kamila Sudah Jatuhkan Talak 3 ke Istri, Bisa Rujuk Lagi Tidak ya?
Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perceraian mertua Tasya Kamila Andi W Bachtiar dan Siti Rahmah Bakar kembali jadi sorotan karena ditolak Pengadilan Agama, padahal sudah menjatuhkan talak 3. Pertanyaanya, bisa rujuk lagi tidak ya?

Pengalaman perceraian ditolak Pengadilan Agama meski sudah jatuh talak 3 diungkap ayah Randi Bachtiar itu melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku heran, sangat sulit mengurus perceraian padahal syarat cerai dalam islam sudah semua Andi jalankan.

"Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah bercerai secara agama islam. Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama, setelah dua syarat berikut terpenuhi (pertama) tidak berpisah tempat tinggal 6 bulan, (kedua) tidak menafkahi lahir batin 12 bulan, benar-benar long journey," ujar @andiwb2000 dikutip suara.com, Rabu (18/12/2023).

Andi juga menjelaskan proses pengajuan perceraian sudah dilakukan sejak Maret 2022, tapi hingga kini statusnya dengan perempuan yang akrab disapa Rama Bakar itu tidak kunjung mendapat kejelasan dari Pengadilan Agama.

Baca Juga: Lulusan Luar Negeri Semua, Ini Pendidikan Menterang Kedua Mertua Tasya Kamila

Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)
Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)

Peluang Rujuk Setelah Talak 3

Melansir situs resmi Pengadilan Agama Kuala Kurun, Senin (18/12/2023) menyebutkan alquran dalam surat Al Baqarat ayat 229 menjelaskan hanya sampai 2 talak yaitu talak 1 dan talak 2 yang memperbolehkan suami istri kembeli rujuk sebelum masa iddah habis. Tapi jika masa iddah habis maka suami harus menikahinya dengan akad baru secara agama.

Lalu al quran juga menjelaskan jika suami sudha menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, maka perempuan itu langsung menjadi halal untuknya.

Sehingga suami tidak bisa lagi rujuk dengan mantan istrinya, sebelum perempuan tersebut menikah lebih dulu dengan lelaki lain, dan lelaki yang disebut muhalil itu juga harus sudah melakukan badan dalam pernikahannya.

Lalu barulah, jika lelaki muhalil itu menceraikan perempuan tersebut atas kemauannya, dan sudah selesai masa iddah, baru mantan suami sebelumnya boleh menikahinya.

Baca Juga: Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar, Mertua Tasya Kamila yang Perceraiannya Ditolak Pengadilan Agama

Syarat Talak di Pengadilan Agama

Meski di dalam alquran talak bisa langsung dijatuhkan hanya lewat perkataan suami saja dan sah menurut agama islam, tapi aturan itu tidak sama dengan hukum di pengadilan agama.

Ini karena pengertian talak dijelaskan dalam Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berlaku tentang instruksi presiden No.1 Tahun 1991, disebutkan talak adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah stau sebab putusnya perkawinan.

Sehingga talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.

Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sehingga talak tersebut tidak memutus hubungan perkawinan suami-istri secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI