Gaji Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Pribadi Prabowo Subianto Terungkap, Terancam Dipecat Bila Tak Netral Saat Pilpres

Senin, 18 Desember 2023 | 16:20 WIB
Gaji Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Pribadi Prabowo Subianto Terungkap, Terancam Dipecat Bila Tak Netral Saat Pilpres
Mayor Teddy Indra Wijaya, Ajudan Pribadi Prabowo Subianto. (Taruna Nusantara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ajudan pribadi Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, kembali mencuri perhatian setelah dirinya hadir di acara debat perdana calon presiden pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Sosoknya tertangkap kamera ketika tengah menghadiri debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tampak ia duduk di barisan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, kehadirannya saat itu dianggap berpotensi menjadi dugaan pelanggaran netralitas TNI. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya masih membahas terkait hal tersebut berdasarkan perspektif undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurut Lolly, penyelesaian dugaan pelanggaran ini harus segera diselesaikan sehingga Bawaslu menargetkan pekan ini sebagai waktu untuk menyampaikan laporan hasil kajiannya. Bila terbukti tidak netral, Teddy bisa terkena sanksi mulai dari tak bisa promosi jabatan sampai dipecat.

Terkait hal itu, berapa, sih, gaji Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai anggota TNI?

Besaran gaji personil TNI diketahui telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji tersebut juga disesuaikan dengan pangkat dari TNI.

Teddy Indra Wijaya sendiri sebelumnya berpangkat Letnan Satu saat pertama kali bertugas sebagai ajudan Presiden Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, besaran gaji personil TNI berpangkat Letnan Satu sekitar Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Baca Juga: Avanza Kalah Kelas, Trio Jip Butut Ini Paling Setia Jadi Penghuni Garasi Prabowo Subianto, Harganya Bikin Melongo

Teddy Indra Wijaya diketahui pernah naik jabatan sebagai Kapten. Sehingga bila berdasarkan peraturan tersebut, gaji Teddy Indra Wijaya akan naik menjadi Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI