Suara.com - Belakangan publik dihebohkan dengan cerita pria lulusan perguruan tinggi yang ijazahnya dibakar pacar. Cerita ijazah dibakar ini memicu beragam komentar panas dari netizen.
Awalnya, cerita tersebut dibagikan oleh akun Instagram menfesstangerang dan beberapa akun di Twitter. Kabarnya pacar pria tersebut membakar ijazah karena sakit hati.
Perempuan itu merasa tidak disayang selama pacaran dengan sang kekasih. Dia juga kesal lantaran helmnya tidak dikembalikan oleh pacarnya.
Jika hal seperti ini terjadi, apakah ijazah bisa dicetak ulang? Bagaimana caranya untuk mendapatkan ijazah baru? Simak ulasannya berikut ini.

Ijazah merupakan dokumen penting yang sebaiknya dijaga agar tidak rusak atau hilang. Apalagi berbagai sumber menyebutkan bahwa ijazah yang rusak atau hilang tidak bisa dicetak ulang.
Jadi orang yang ijazahnya hilang atau rusak tidak akan mendapatkan ijazah baru. Orang tersebut hanya akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah alias SKPI.
SKPI ini nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Melansir dari website Indonesia.go.id, berikut tahapan mengurus SKPI:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat surat kehilangan ijazah
Jangan lupa untuk membawa dokumen berupa fotokopi Ijazah dan KTP dalam tahap ini. Nantinya Anda akan dimintai tanda tangan untuk surat kehilangan tersebut.
Baca Juga: Gibran Pamer Ijazah, Dokter Tifa Klarifikasi Sambil Emosi: Ra Sah Ngegas

2. Pergi ke sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah Anda