- Talak 2
Talak 2 adalah talak yang diucapkan oleh suami untuk kedua kalinya kepada sang istri. Talak 2 juga termasuk sebagai golongan talak raj’I, yang mana suami istri dibolehkan untuk kembali rujuki tanpa perlu akad ulang selama masih ada masa iddah-nya.
- Talak 3
Talak 3 adalah talak yang diucapkan oleh suami untuk ketiga kalinya kepada sang istri. Talak 3 termasuk golongan talak bain.
Mengenai perbedaan antara talak 1, talak 2 dan talak 3 yaitu jika telah terucap talak tiga dalam suatu pernikahan, maka tidak diperkanankan untuk rujuk lagi. Sedangkang jika masih talak 1 dan 3, masih bisa kembali rujuk tanpa akad ulang.
Kontributor : Ulil Azmi