Mertua Tasya Kamila Dikabarkan Cerai Usai Isu Adanya Talak, Ini Beda Talak 1, 2 dan 3

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Desember 2023 | 10:47 WIB
Mertua Tasya Kamila Dikabarkan Cerai Usai Isu Adanya Talak, Ini Beda Talak 1, 2 dan 3
Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini kasus perceraian mertua Tasya Kamila sedang jadi perbincangan hangat. Pasalnya, perngajuan perceraiannya ditolak oleh Pengadilan Agama, padahal Ia telah mengucapakan talak 3.

 Hal ini pun disampaikan langsung oleh mertua Tasya, Andi W Bachtian melalui akun sosial media pribadinya @/andiwb2000. Melalui akun tersebut, Andi menyampaikan keluahannya tentang pengajuan perceraiannya yang ditolak pengadilan Agama.

"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di pengadilan agama tidak dikabulkan. Banding di pengadilan tinggi agama juga ga dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat, tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya pengadilan agama aja sih dan browsing-browsing Google," tulis @/andiwb2000.

Terlepas dari kabar mertua Tasya yang proses perceraiannya ditolak oleh Pengadilan Agama, mungkin sejumlah warganet masih ada yang belum tau bahwa ada beda Beda Talak 1, Talak 2 dan Talak 3. Nah untuk mengetahui perbedaannya, berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar

Beda Talak 1, Talak 2 dan Talak 3

Sebelum mengetahui beda talak 1, talak 2 dan talak 1, mari simak terlebih dulu apa itu talak. Jadi talak merupakan lepasnya ikatan atau melepaskan ikatan tali pernikahan dengan mengucapakan kata talak.

Menurut pandangan Islam, talak ini halal namun bersifat makruh. Meski demikian, tindakan perceraian ini sangat tidak disukai Allah SWT. Ini termaktub dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

 “Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR Abu Daud)

Adapun talak ini memiliki 3 tingkatan yang di antaranya yaitu talak 1, talak 2, dan talak 3. Setiap tingkatan talak ini ada perbedaan konsekuensi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaannya yang dilansir dari suara.com

Baca Juga: Profil Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila yang Perceraian Orang Tuanya Ditolak Pengadilan

  • Talak 1

Talak 1 adakah talak yang diucapkan oleh suami pertama kali terhadap istrinya. Talak 1 ini termasuk sebagai golongan talak raj’i. Jika masih talak satu, maka suami dan istri diperbolehkan untuk kembali rujuk tanpa akad ulang jika masih ada masa iddah-nya.

  • Talak 2

Talak 2 adalah talak yang diucapkan oleh suami untuk kedua kalinya kepada sang istri. Talak 2 juga termasuk sebagai golongan talak raj’I, yang mana suami istri dibolehkan untuk kembali rujuki tanpa perlu akad ulang selama masih ada masa iddah-nya.

  •  Talak 3

Talak 3 adalah talak yang diucapkan oleh suami untuk ketiga kalinya kepada sang istri. Talak 3 termasuk golongan talak bain.

Mengenai perbedaan antara talak 1, talak 2 dan talak 3 yaitu jika telah terucap talak tiga dalam suatu pernikahan, maka tidak diperkanankan untuk rujuk lagi. Sedangkang jika masih talak 1 dan 3, masih bisa kembali rujuk tanpa akad ulang.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI