“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Kondisi ini juga diperbolehkan jika seseorang alami luka luar seperti terbakar, robek, atau penyakit lainnya. Pasalnya, jika dibiarkan dapat membahayak tubuhnya. Oleh sebab itu, operasi plastik diperbolehkan jika tujuannya untuk penyembuhan.
Namun, jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri, maka itu yang dilarang. Karena itu sama saja mengubah bentuk dari yang Allah berikan. Sementara, hal ini sendiri bisa dilakukan dengan cara perawatan tanpa harus mengubah bentuk tubuh melalui operasi plastik.