Suara.com - Setelah diterpa isu cerai, Youtuber Ria Ricis baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, wajah Ria Ricis dinilai sangat berbeda jauh dari biasanya.
Dalam video Tiktok yang diunggahnya, Ria Ricis tampak terlihat memakai busana pink itu tampak berjoget mengikuti irama musik. Namun, warganet malah salah fokus dengan wajah Ria Ricis yang berbeda seperti melakukan operasi plastik.
Pasalnya, pada bagian hidung Ria Ricis dinilai beda dari biasanya. Sebab terlihat beda ini juga yang membuatnya disebut melakukan operasi plastik. Apalagi, di kolom komentarnya, Ria Ricis mengaminkan warganet yang menyebut dirinya ingin operasi plastik hidung karena alami sinus.
“Apa gak oplas yaa, maaf kayaknya yang asli gak gitu deh,” komentar warganet di unggahannya.
Baca Juga: Wajah Terbaru Ria Ricis Bikin Salfok, Dinilai Beda Jauh sampai Dituding Oplas
“Kok beda banget, maaf tapi kayak oplas di hidungnya sama bibir, tapi emang boleh ya?” tulis salah seorang warganet.
“Inget gak sih, ka bu Icis punya sinus, waktu itu di story ig pernah bilang mau tindakan biar gak bertambah sakitnya,” komentar salah seorang warganet.
“Aamiin,” balas Ria Ricis.
Meski demikian, sebagian lainnya mempertanyakan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, dalam Islam melakukan operasi plastik sendiri bukanlah hal yang diperbolehkan. Namun, bagaimana jika tujuan operasi plastik itu untuk kesehatan?
Mengutip NU Online, dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari dijelaskan, perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Baca Juga: Teki-Teki Wajah Baru Ria Ricis, Warganet: Operasi Plastik atau Sekadar Filter?
Namun, menurut para ulama, jika ada bagian tubuh yang menimbulkan mudharat dan rasa sakit, maka hal ini bisa dijadikan pengecualian. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan:
“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Kondisi ini juga diperbolehkan jika seseorang alami luka luar seperti terbakar, robek, atau penyakit lainnya. Pasalnya, jika dibiarkan dapat membahayak tubuhnya. Oleh sebab itu, operasi plastik diperbolehkan jika tujuannya untuk penyembuhan.
Namun, jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri, maka itu yang dilarang. Karena itu sama saja mengubah bentuk dari yang Allah berikan. Sementara, hal ini sendiri bisa dilakukan dengan cara perawatan tanpa harus mengubah bentuk tubuh melalui operasi plastik.