Berdasarkan penjelasan situs resmi Pengadilan Agama Magelang, persyaratan cerai memang terbilang mudah, yaitu sebagai berikut:
- Surat Gugatan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Penggugat (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Syarat Cerai Menurut Agama Islam
Melansir NU Online, talak cerai selaiknya sebuah akad sehingga para ulama fiqih mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu Suami sebagai aspek yang menjatuhkan. Kedua, istri sebagai aspek yang ditalak dan ketiga, redaksi talak dari sisi ucapan atau ungkapan.
Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunnah dalam arti talak yang diperbolehkan.
Ketiga, redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas atau sharih, bisa juga berupa ungkapan sindiran alias kinayah. Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak.
Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”