Suara.com - Setelah mengumumkan bercerai, kini ayah mertua Tasya Kamila, Andi W Bachtiar cerita proses perceraiannya dengan Siti Rahmah Bakar hingga memberikan talak 3, tapi malah ditolak Pengadilan Agama.
Cerita ini disampaikan langsung Andi melalui media sosial pribadinya @andiwb2000, dikutip suara.com, Sabtu (16/12/2023). Ia mengatakan permohonan cerainya malah tidak kunjung dikabulkan, bahkan meski sudah melakukan banding sekalipun.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di pengadilan agama tidak dikabulkan. Banding di pengadilan tinggi agama juga ga dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat, tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya pengadilan agama aja sih dan browsing-browsing Google," ujar Andi.
Ayah Randi Bachtiar itu juga menambahkan, ternyata bercerai tanpa pengacara merupakan kesalahan terbesar. Ini karena fakta yang Andi dapat di lapangan harus bercerai menggunakan jasa pengacara.
"(Tetap tidak dikabulkan) meskipun permohonannya kuat. Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah cerai secara agama islam," jelasnya.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Andi, bercerai secara agama hanya cukup dengan pisah rumah selama 6 bulan dan tidak memberi nafkah batin maupun batin selama lebih dari 12 bulan. Hasilnya, Andi merasa proses panjang ini sangatlah memberatkannya.
"Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama setelah dua syarat berikut terpenuhi," pungkas Andi.
Kakek empat cucu itu tidak menjelaskan proses perceraiannya saat ini apakah sudah sah secara negara, atau masih sebatas agama saja. Andi meminta saran dan masukan netizen soal proses perceraian di pengadilan yang dialaminya.
"Kalau ada yang punya pengalaman, cerita, masukan-masukan, kabari ya," ujar Andi dalam caption unggahan.
Baca Juga: Okie Agustina Bongkar Alasan Gunawan Dwi Cahyo Jatuhkan Talak, Demi Pilih Wanita Lain?
Syarat Cerai di Pengadilan Agama