Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 'Bestie' Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan

Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:26 WIB
Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 'Bestie' Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers, didamping Sekjen KPK RI Cahya Harefa (kiri), dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut hal itu bisa terjadi karena keduanya berteman baik.

"Saya yakin Pak Alex Marwata bersedia jadi saksi meringankan yang diajukan Firli di pengadilan karena bestie. Saya bahkan mendapatkan informasi itu sudah sejak zaman pencalonan Pak Firli jadi Deputi Penindakan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Boyamin juga menyebut Alexander adalah pengagum Firli dan keduanya dekat sejak tahun 2016/2017. Ia pun tak kaget sang Wakil Ketua KPK itu bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli di sidang praperadilan kasus pemerasan.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan Alexander merupakan pembela utama Firli. Ini dibuktikan dengan ia yang tak malu jika Firli tersandung masalah. Hal tersebut lantas membuat profil Alexander menuai rasa penasaran.

Baca Juga: Terungkap! Polisi Miliki 4 Alat Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Apa Saja?

Profil Alexander Marwata

Alexander Marwata adalah Wakil Ketua KPK yang lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967. Pria berusia 56 tahun ini pernah mengenyam studi di SD Plawikan I Klaten, SMP Pangudi Luhur Klaten, dan SMAN 1 Yogyakarta.

Lalu, ia mengambil program D4 Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Alexander juga belajar S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI) serta lulus Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta pada 2017 silam.

Sementara kariernya, ia awali dengan bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alexander Marwata dikabarkan tergabung dengan instansi ini pada 1987-2011 atau selama 24 tahun.

Lanjut ke tahun 2010, Alexander juga menjabat Kepala Divisi Yankum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. Sementara pada 2012, ia menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di kantor Sumatera Barat.

Baca Juga: Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan

Saat itu, ia sekaligus menjabat Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham. Lalu, ia pun mulai menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alexander menjadi salah satu pimpinan KPK sejak 2015. Saat ini adalah periode keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua. Ia menerima 53 suara pada pemilihan calon pimpinan KPK yang digelar oleh Komisi III DPR pada 2019.

Di sisi lain, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Februari 2023, hartanya mencapai Rp 10,62 miliar. Salah satu asetnya, tanah dan bangunan senilai Rp 3,5 miliar.

Selain itu, Alexander juga memiliki enam kendaraan senilai Rp 526,5 juta. Lalu, ada pula harta bergerak lainnya sebesar Rp 245 juta dan surat berharga Rp 2,34 miliar. Tak ketinggalan, aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 3,91 miliar.

Kini, nama Alexander tengah disorot usai menjadi saksi keringanan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Sebelumnya, ia juga pernah menerima sorotan karena satu angkatan STAN dengan Rafael Alun Trisambodo.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI