Profil Muhyani, Penjaga Kambing yang Jadi Tersangka Usai Bela Diri Lawan Maling

Jum'at, 15 Desember 2023 | 09:04 WIB
Profil Muhyani, Penjaga Kambing yang Jadi Tersangka Usai Bela Diri Lawan Maling
ilustrasi perkelahian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Muhyani (58) warga Kota Serang mendadak viral dan menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial.

Pasalnya, Muhyani dianggap hanya membela diri ketika dirinya hendak dibacok oleh pencuri kambing yang membawa senjata tajam.

Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).

Sofwan juga menuturkan jika perbuatan tersangka tidak ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat meminta tolong kepada warga sekitar.

Dengan tindakan tersebut membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap kasus ini.

Saat ini, Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, penahanannya ditangguhkan. Kendati demikian, proses hukumnya terus berjalan dan jaksa sedang menyusun berkas dakwaan.

Profil Muhyani

Baca Juga: Pria Misterius Aniaya Brimob saat Jaga Rumah Dinas Kapolri, Teroris?

Nama Muhyani ramai dibahas oleh warganet karena ia hanya melakukan aksi bela diri ketika akan dibacok oleh pencuri kambing dengan menggunakan golok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI