Suara.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Muhyani (58) warga Kota Serang mendadak viral dan menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial.
Pasalnya, Muhyani dianggap hanya membela diri ketika dirinya hendak dibacok oleh pencuri kambing yang membawa senjata tajam.
Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Pria Misterius Aniaya Brimob saat Jaga Rumah Dinas Kapolri, Teroris?
Sofwan juga menuturkan jika perbuatan tersangka tidak ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat meminta tolong kepada warga sekitar.
Dengan tindakan tersebut membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap kasus ini.
Saat ini, Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, penahanannya ditangguhkan. Kendati demikian, proses hukumnya terus berjalan dan jaksa sedang menyusun berkas dakwaan.
Profil Muhyani
Baca Juga: Biodata dan Agama Bobon Santoso, Chef yang Ogah Masak untuk Pengungsi Rohingya
Nama Muhyani ramai dibahas oleh warganet karena ia hanya melakukan aksi bela diri ketika akan dibacok oleh pencuri kambing dengan menggunakan golok.
Muhyani hanyalah seorang penjaga kambing yang berasal dari Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sang istri, Rosehah (49) menjelaskan jika kehidupan rumah tangga mereka tergolong sebagai keluarga yang sederhana.
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, membuat kondisi semakin sulit, terutama untuk wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sejak kasus Muhyani naik pada Juli 2023 lalu, ia harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis yang dijalankan selama tiga bulan.
Kondisi yang menghimpit mengharuskan Rosehah mencari ikan di empang agar bisa dijadikan bekal untuk pergi ke Mapolresta Serang Kota.
Selain untuk biaya sendiri, mereka juga harus mengeluarkan ongkos untuk orang yang mengantar mereka pergi kantor polisi di kota.
Muhyani sendiri adalah seorang pekerja serabutan yang kerja apa saja demi memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak hanya sebagai penjaga kambing, kadang juga menjadi kuli bangunan, kadang mencari ikan, dan berbagai pekerjaan kasar lainnya.
Ia memiliki empat orang anak yang semuanya sudah berkeluarga. Namun, keempat anaknya tersebut juga hidup dalam serba keterbatasan.
Saat ini, Rosehah menyebut jika Muhyani sudah sakit-sakitan sejak dua tahun lalu karena mengidap penyakit paru-paru, sehingga membuatnya cemas perihal biaya untuk perjalanan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan