Praktik Zhihar ini bisa dilakukan misalkan sang suami berkata pada istri, "Bagiku engkau seperti punggung ibuku,".
Dalam Jurnal yang dirilis Universitas Islam Negeri Datokarama mengenai Konsep Zhihar dalam Pandangan Hukum Islam, Zhihar merupakan bentuk talak di zaman jahiliyyah. Namun dalam hal ini, seorang suami bisa dikatakan melakukan zhihar ketika ia sedang marah kepada istrinya lalu membanding-bandingkannya terhadap ibunya. "Bagiku kamu seperti punggung ibuku".
Sementara menurut Quraish Shihab, menyamakan istri dengan ibu atau muharramat untuk suatu penghormatan atau ungkapan kasih sayang tidak dikatakan zhihar namun perbuatan tersebut dibenci oleh Rasulullah.
Di sisi lain, menurut Abdul Halim Hasan melalui Tafsir Al Ahkam menuliskan bahwa Jika mengumpamakan istri dengan salah satu anggota kemuliaan seperti dia berkata, “kau pada sisiku seperti mata ibuku” kalau dia berniat zhihar maka jadilah zhihar, tetapi jika dimaksudkan hanya sebagai kehormatan saja tidaklah dikatakan zhihar.