Egy Maulana Vikri Dicibir Gegara Samakan Adiba dengan Ibunda, Begini Hukumnya Menurut Islam

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 13:55 WIB
Egy Maulana Vikri Dicibir Gegara Samakan Adiba dengan Ibunda, Begini Hukumnya Menurut Islam
Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri resmi menjadi suami-istri. [Instagram @antzcreator]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemain sepak bola Egy Maulana Vikri baru saja menikahi putri Ustaz Jefri Al Buchori dan Ummi Pipik, Adiba Khanza. Baru sah ijab kabul, atlet ini sudah kena cibiran netizen.

Hal ini bermula ketika Egy Maulana Vikri membagikan momen bahagianya itu ke Instagram. Egy dan Adiba mengungah momen sakral mereka mengikat janji.

Atlet yang punya darah keturunan Belanda itu mengatakan kalimat manis untuk sang istri dengan menyamakannya seperti sosok ibunda.

"Saya melihat juga sosok ibu saya di Adiba. Jadi ya seperti itulah bagaimana kasih sayang orang tua ke anaknya. Bagaimana perlakuan masing-masing orang tua kita ke anak," kata Egy Maulana.

Baca Juga: Ataya Bilal Kelahiran Tahun Berapa? Anak Bungsu Umi Pipik Bikin Salfok di Nikahan Adiba Khanza


Namun, kalimat itu justru berbuah cibiran dan kritik dari warganet. Egy diingatkan bahwa ia tidak boleh menyamakan istri seperti ibu kandung seperti yang tertuang dalam hukum Islam.

"Gaboleh dalam islam seorang suami mengumpamakan istrinya seperti ibunya," komentar netizen @ad*******.

Lantas sebenarnya bagaimana hukum menurut Islam?

Dalam Islam, ada yang namanya zhihar yakni ketika seorang laki-laki menyamakan istri dengan perempuan yang haram untuk ia nikahi seperti ibunya, saudara perempuannya atau salah satu mahramnya.

Zhihar sendiri termuat dalam Al Quran surat Al Mujadalah ayat dua yang artinya:

Baca Juga: 5 Fakta Anggita Galfi, Wanita yang Dampingi Asnawi Mangkualam di Nikahan Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza

Orang-orang di antara kalian yang menzhihar isterinya (dengan menganggap istrinya bagaikan Ibu mereka), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka, karena sesungguhnya ibu-ibu mereka hanyalah perempuan-perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta” .

Praktik Zhihar ini bisa dilakukan misalkan sang suami berkata pada istri, "Bagiku engkau seperti punggung ibuku,".

Dalam Jurnal yang dirilis Universitas Islam Negeri Datokarama mengenai Konsep Zhihar dalam Pandangan Hukum Islam, Zhihar merupakan bentuk talak di zaman jahiliyyah. Namun dalam hal ini, seorang suami bisa dikatakan melakukan zhihar ketika ia sedang marah kepada istrinya lalu membanding-bandingkannya terhadap ibunya. "Bagiku kamu seperti punggung ibuku".

Sementara menurut Quraish Shihab, menyamakan istri dengan ibu atau muharramat untuk suatu penghormatan atau ungkapan kasih sayang tidak dikatakan zhihar namun perbuatan tersebut dibenci oleh Rasulullah.

Di sisi lain, menurut Abdul Halim Hasan melalui Tafsir Al Ahkam menuliskan bahwa Jika mengumpamakan istri dengan salah satu anggota kemuliaan seperti dia berkata, “kau pada sisiku seperti mata ibuku” kalau dia berniat zhihar maka jadilah zhihar, tetapi jika dimaksudkan hanya sebagai kehormatan saja tidaklah dikatakan zhihar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI