Profil dan Kronologi Sultan Korban Kabel Menjuntai Telah Diizinkan Pulang Usai 117 Hari Dirawat

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 09:37 WIB
Profil dan Kronologi Sultan Korban Kabel Menjuntai Telah Diizinkan Pulang Usai 117 Hari Dirawat
RS Polri saat mengumunkan kondisi terbaru Sultan Rif'at, korban terlilit kabel optik. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sultan yang berada di belakang mobil tersebut tidak mengetahui bahwa ada kabel menjuntai atau mengendur dan tersangkut di mobil. Mobil terus melaju, namun kabel tersebut tidak putus dan berakhir mengenai Sultan yang tengah berkendara di belakangnya. Kabel menjuntai tersebut mengenai bagian leher Sultan hingga membuatnya langsung terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.

Pihak rumah sakit kemudian menyatakan bahwa Sultan mengalami kerusakan parah di bagian tenggorokan dan paru-parunya terendam. Kecelakaan tersebut membuat tenggorokannya mengalami pendarahan dan patah tulang, sehingga membuatnya susah untuk melakukan kegiatan seperti menelan dan berbicara. 

Untuk makan dan minum dirinya harus dibantu dengan menggunakan selang untuk melakukan aktivitas keseharian tersebut. Pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena sempat melaporkan PT. Bali Towerindo Tbk sebagai pemilik kabel optik. Ia juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD dengan harapan bisa mendapatkan keadilan.

Peristiwa tersebut akhirnya mencuri perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk membantu segala proses penyembuhan Sultan hingga diperbolehkan pulang dari RS Polri kemarin. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI