Profil dan Kronologi Sultan Korban Kabel Menjuntai Telah Diizinkan Pulang Usai 117 Hari Dirawat

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 09:37 WIB
Profil dan Kronologi Sultan Korban Kabel Menjuntai Telah Diizinkan Pulang Usai 117 Hari Dirawat
RS Polri saat mengumunkan kondisi terbaru Sultan Rif'at, korban terlilit kabel optik. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda yang menjadi korban kabel menjuntai di Jakarta Selatan, Sultan Rif'at Alfatih sudah diizinkan pulang dari RS Polri hari ini usai menjalani perawatan selama 117 hari. Mari kita mengingat sejenak profil dan kronologi Sultan korban kabel menjuntai.

"Perlu kami tegaskan bahwa penanganan Sultan ini melibatkan tim dari rumah sakit sebelumnya, yaitu Rumah Sakit Fatmawati dan RSCM. Serta melibatkan beberapa ahli dari berbagai bidang spesialis," ucap Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Hariyanto dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Dalam acara konferensi pers tersebut, Sultan juga tampak hadir dengan kondisi tubuh yang lebih sehat dan berisi dibanding saat pertama kali tiba di RS Polri. Saat itu, Sultan terlihat mengenakan sebuah penutup leher. Ia juga tampak memeluk dan berterima kasih kepada tim dokter yang selama ini merawatnya. 

Sultan dirawat di RS Polri setelah peristiwa nahas yang dialaminya beberapa waktu lalu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca Juga: Pita Suara Rusak usai Leher Terlilit Kabel Fiber Optik, Sultan Rif'at Terpaksa Pakai Alat Ini Agar Bisa Bicara

Profil Singkat Sultan Rif'at Alfatih

Sultan Rifat Alfatih merupakan salah satu mahasiswa FISIP Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang. Dirinya menjadi korban yang terjerat kabel optik yang menjuntai milik Bali Tower di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada (5/1/2023) lalu.

Sultan lahir dari keluarga orang biasa yang tinggal di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia adalah anak dari seorang ayah bernama Fatih Nurul Huda.

Sebelum kejadian memprihatinkan itu, Sultan dikenal sebagai mahasiswa yang cukup aktif mengikuti berbagai kegiatan di kampusnya. 

Kronologi Sultan Jadi Korban Kabel Menjuntai

Baca Juga: Usut Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik PT Bali Towerindo, Polisi Segera Cek TKP dan Periksa CCTV

Peristiwa kecelakaan Sultan terjadi saat momen liburan semester ganjil pada 5 Januari 2023 lalu. Sultan saat itu mengendarai motor secara terpisah dengan teman-temannya sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika melintas di jalan Raya Antasari Jakarta Selatan, mobil SUV lantas menyalip perlahan di depan motornya.

Sultan yang berada di belakang mobil tersebut tidak mengetahui bahwa ada kabel menjuntai atau mengendur dan tersangkut di mobil. Mobil terus melaju, namun kabel tersebut tidak putus dan berakhir mengenai Sultan yang tengah berkendara di belakangnya. Kabel menjuntai tersebut mengenai bagian leher Sultan hingga membuatnya langsung terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.

Pihak rumah sakit kemudian menyatakan bahwa Sultan mengalami kerusakan parah di bagian tenggorokan dan paru-parunya terendam. Kecelakaan tersebut membuat tenggorokannya mengalami pendarahan dan patah tulang, sehingga membuatnya susah untuk melakukan kegiatan seperti menelan dan berbicara. 

Untuk makan dan minum dirinya harus dibantu dengan menggunakan selang untuk melakukan aktivitas keseharian tersebut. Pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena sempat melaporkan PT. Bali Towerindo Tbk sebagai pemilik kabel optik. Ia juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD dengan harapan bisa mendapatkan keadilan.

Peristiwa tersebut akhirnya mencuri perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk membantu segala proses penyembuhan Sultan hingga diperbolehkan pulang dari RS Polri kemarin. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI