Suara.com - Di media sosial sering jadi perdebatan fenomena penghasilan istri lebih besar dari suami. Hal ini pun kerap menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga. Lalu, bagaimana hukum ekonomi syariah memandang hal ini?
Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Jago, Prof. Dr. Muhammad Maksum, menegaskan tidak usah risau mengenai penghasilan siapa yang lebih besar di dalam rumah tangga. Hal ini karena dalam Islam, dicontohkan kisah nyata Nabi Muhammad SAW, di mana saat itu istrinya Siti Khadijah, punya penghasilan lebih besar dari Rasulullah.
"Siti Khadijah dulu lebih kaya daripada Nabi Muhammad SAW," ujar Prof. Maksum kepada suara.com dalam acara talkshow Bank Jago di Halal Fair, ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (9/12/2023).
Berdasarkan kisah nyata tersebut, menurut Maksum, tidak masalah jika penghasilan suami lebih banyak dari istri. Apalagi konsep keuangan sakinah dalam keluarga itu hanya meliputi kesepakatan suami dan istri sebelum dan sesudah pernikahan.
Baca Juga: Tips Tambah Penghasilan Buat Guru Biar Sampai Pinjol, Tak Harus Jualan Kok
"Mengatur keuangan adalah kesepakatan suami istri. Mana yang paling baik, mana yang paling menyenangkan berduanya, itu yang disepakati," jelas Prof. Maksum.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menegaskan, saat istri punya penghasilan lebih banyak lalu suami membiarkan penghasilannya 100 persen diatur istri, tidak akan membuat status suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga menjadi gugur.
Ia lantas mencontohkan jika keluarga merupakan sebuah negara kecil, sedangkan suami adalah presidennya tapi tidak lantas semua urusan keuangan harus diatur pemimpin. Apalagi jika ada seseorang yang lebih kompeten dan punya kemampuan baik untuk mengelola keuangan.
"Hidup dalam rumah tangga itu, hidup seperti masyarakat sosial tapi dalam lingkup yang kecil. Seperti negara harus ada pemimpin seperti presiden. Tapi presiden nggak boleh menentukan semuanya. Dia harus terembukan dengan menteri keuangan yang ternyata istri, tapi kita tetap keluarga. Lantas. siapa yang jadi pemimpin? Tetap suami," pungkas dia
Terakhir Prof. Maksum mengingatkan prinsip syariah tidak terkait dengan keuangan rumah tangga, tapi ekonomi syariah itu meliputi kewajiban zakat, larangan istri menggunakan uang suami tanpa izin, termasuk suami tidak boleh membelanjakan semua uangnya tanpa berdiskusi dengan istri.
Baca Juga: Bisa Belikan Pacar dan Ipar Tas branded, Thariq Halilintar Punya Sumber Penghasilan dari Mana Saja?
"Tapi bagaimana mengatur, mengelola, itu adalah kesepakatan mereka. Di dalam syariah tidak diatur secara detail," pungkas Prof. Maksum.
Sementara itu di acara yang sama, Head of Sharia Financing Bank Jago, Agung Lesmana, mengatakan literasi keuangan merupakan salah satu faktor utama untuk mempercepat laju ekonomi dan keuangan syariah nasional.
“Kami melihat bahwa setiap orang berhak untuk menikmati solusi keuangan digital agar dapat menjalani hidup secara maksimal, bersama keluarga dan teman-teman mereka. Untuk itu, Jago Syariah memberikan kesempatan bagi segmen syariah untuk dapat merasakan inovasi dan fitur layanan bank syariah yang setara kemudahan dan kenyamanannya dengan layanan perbankan konvensional,” ujar Agung.
Adapun Halal Indonesia International Trade Show (Halal Fair) di ICE BSD Tangerang, 8 hingga 10 Desember 2023 sukses digelar terdiri dari pameran dan kampanye akbar produk halal yang diikuti lebih dari 250 exhibitor dari dalam dan luar negeri. Acara ini memadukan konsep niaga, edukasi, hiburan, dan religi. Salah satunya talkshow edukasi Menjadi Sakinah dengan Keuangan Syariah.