Aulia Rakhman dipolisikan
Gurauan tersebut membuat Polda Lampung menetapkan Aulia sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Lampung telah memeriksa 5 orang saksi ahli dan timbul pada kesimpulan bahwa ada tendensi penistaan agama dalam materi yang disampaikan oleh Aulia.
"Penetapan berdasarkan pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli yang hasilnya menyatakan komika AR diduga melakukan penistaan agama," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2023).
Kombes Umi mengungkap Aulia kini disangkakan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Kubu AMIN enggan beri bantuan hukum
Kubu Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap bahwa mereka tak akan memberi bantuan hukum ke Aulia meski menjadi pembicara di acara kampanye capres-cawapres tersebut.
"Tidak ada bantuan secara khusus dari Timnas," ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra.
Alih-alih memberi bantuan hukum, Timnas AMIN justru mengecam penyampaian materi oleh Aulia.
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama, Polisi Kantongi Keterangan 5 Saksi Ahli
"Timnas memang mengecam materi yang disampaikan. Kebebasan berpendapat kan bukan berarti sebebas-sebebasnya bicara," ucap Angga.