Suara.com - Status tersangka dugaan kasus penistaan agama kini tersemat pada diri komika Aulia Rakhman.
Hal itu dilatarbelakangi oleh guyonan Aulia Rakhman yang menyinggung nama Muhammad. Sontak, publik terutama umat Muslim geram dengan guyonan Aulia Rakhman yang dinilai menistakan nama sosok Nabi Muhammad.
Lantas, bagaimana nasib Aulia kini? Seperti apa lelucon dari sosok komika asal Lampung itu?
Kronologi Aulia Rakhman tersangka: Sempat suruh cek nama Muhammad di penjara
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama, Polisi Kantongi Keterangan 5 Saksi Ahli
Aulia Rakhman kala itu mengisi acara stand up comedy dalam ajang kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Aulia memulai materi guyonannya dengan menyebut namanya memiliki arti yang mulia.
Namun, ia menegaskan bahwa kini nama orang tak ada artinya.
"Sebernya arti nama Aulia itu bagus ya, berarti sahabat, dicintai. Cuma sekang ini apalah arti nama, kayak penting aja," gurau Aulia di acara 'Desak Anies'.
Aulia kemudian mencontohkan nama Muhammad dan meminta para audiens untuk memeriksa nama Muhammad di catatan penjara-penjara di Tanah Air.
Baca Juga: Kapten Timnas AMIN Bersyukur Elektabilitas Anies-Cak Imin Salip Ganjar-Mahfud Versi Litbang Kompas
"Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang ya," lanjut gurauan Aulia.
Aulia Rakhman dipolisikan
Gurauan tersebut membuat Polda Lampung menetapkan Aulia sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Lampung telah memeriksa 5 orang saksi ahli dan timbul pada kesimpulan bahwa ada tendensi penistaan agama dalam materi yang disampaikan oleh Aulia.
"Penetapan berdasarkan pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli yang hasilnya menyatakan komika AR diduga melakukan penistaan agama," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2023).
Kombes Umi mengungkap Aulia kini disangkakan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Kubu AMIN enggan beri bantuan hukum
Kubu Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap bahwa mereka tak akan memberi bantuan hukum ke Aulia meski menjadi pembicara di acara kampanye capres-cawapres tersebut.
"Tidak ada bantuan secara khusus dari Timnas," ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra.
Alih-alih memberi bantuan hukum, Timnas AMIN justru mengecam penyampaian materi oleh Aulia.
"Timnas memang mengecam materi yang disampaikan. Kebebasan berpendapat kan bukan berarti sebebas-sebebasnya bicara," ucap Angga.
Lebih lanjut, Timnas AMIN ingin Aulia menanggung konsekuensi akan apa yang ia sampaikan.
"Konsekuensinya harus ditanggung sama komika itu sendiri. Kita sih mendukung proses hukum diterapkan seadil-adilnya," pungkas Angga.
Kontributor : Armand Ilham