Iriana Ternyata Punya Perjanjian Ini dengan Jokowi, sampai Mau 'Cuma' Dikasih Mahar Alat Salat

Senin, 11 Desember 2023 | 17:22 WIB
Iriana Ternyata Punya Perjanjian Ini dengan Jokowi, sampai Mau 'Cuma' Dikasih Mahar Alat Salat
Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini terungkap mas kawin yang diberikan Presiden Joko Widodo kala menikahi istrinya, Iriana, pada 24 Desember 1986 silam.

Dilihat dari akta nikah yang diunggah di akun Facebook resmi PDI Perjuangan, Jokowi ternyata menikah dengan Iriana dengan memberikan mahar yang tak ternilai harganya.

Dengan mas kawin, 1. berupa apa dan berapa: Seperangkat Alat Sholat & Tafsir Al Quran. 2. dibayar tunai atau dihutang: Tunai,” begitulah kutipan isi akta nikah Jokowi dan Iriana, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Perjalanan Cinta Jokowi dan Iriana (Instagram/@jokowi)
Perjalanan Cinta Jokowi dan Iriana (Instagram/@jokowi)


Adalah ayah Iriana sendiri, Drs. Ngadiyo, yang menikahkan sang putri dengan Jokowi. Disebutkan bahwa Jokowi merupakan anak dari Wijiatno Notomiharjo dan telah bekerja sebagai Staf Divisi Hutan di PT Kertas Kraft Aceh (KKA).

Baca Juga: Kini Punya Harta Rp82 Miliar, Mahar Jokowi Buat Iriana 'Cuma' Alat Salat dan Tafsir Al Quran

Namun bukan cuma maharnya, publik belakangan juga dibuat salah fokus dengan perjanjian yang tertera di bagian akhir akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kota Solo tersebut.

Tertera di bagian akhir akta nikah tersebut, tepatnya di atas tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah, adalah perihal taklik talak dan permintaan pengantin.

Tangkapan layar unggahan akta nikah Jokowi dan Iriana. (Facebook/PDI Perjuangan)
Tangkapan layar unggahan akta nikah Jokowi dan Iriana. (Facebook/PDI Perjuangan)


Sesudah akad nikah, suami mengucapkan taklik talak atau tidak: Mengucapkan,” tulis petugas KUA di buku nikah tersebut. “Apabila ada perjanjian selain taklik talak, sebutkan: Tidak mau dimadu.


Itulah perjanjian yang dibuat antara Jokowi dan Iriana yang sudah secara resmi menjadi sepasang suami istri, yakni tidak mau dimadu alias tidak boleh ada perselingkuhan maupun poligami.


Sedangkan dikutip dari penjelasan KUA Tanah Laut, taklik talak adalah ucapan yang disampaikan suami setelah selesai akad nikah dalam sebuah pernikahan berupa janji talak atau janji melepaskan ikatan pernikahan yang dikaitkan pada sesuatu yang mungkin terjadi di kemudian hari dengan menggunakan salah satu dari kata-kata syarat, yaitu apabila, jika, kapan saja, seandainya, atau seumpamanya.

Baca Juga: Terungkap Isi Doa Iriana Buat Jokowi, sampai Rela Keluar Rumah Pagi Buta Agar Lebih Khusyuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI