Rekam Jejak Kasus Korupsi Eddy Rumpoko, Koruptor Meninggal Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Senin, 11 Desember 2023 | 16:30 WIB
Rekam Jejak Kasus Korupsi Eddy Rumpoko, Koruptor Meninggal Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Rekam Jejak Kasus Korupsi Eddy Rumpoko, Koruptor Meninggal Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eddy Rumpoko, sosok Wali Kota Batu periode 2007-2017 meninggal dunia di Semarang, pada hari Kamis (30/11/2023). Diketahui, dirinya meninggal dunia aat masih menjalani hukuman terkait kasus korupsi 2022 lalu. Kira-kira, seperti apa rekam jejak kasus korupsi Eddy Rumpoko? 

Sepanjang kariernya sebagai wali kota, pria yang akrab disapa ER itu berhasil memajukan sektor pariwisata bagi Kota Batu. Kendati demikian, Eddy Rumpoko memang diketahui sempat terlibat dalam beberapa kasus korupsi. 

Kena OTT Oleh KPK (2017) 

Pada 16 September 2017, Eddy Rumpoko ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan eselon Pemerintah Kota Batu. Penangkapan tersebut, berawal dari pertemuan pengusaha Filipus Djap dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu, Edi Setyawan untuk menyerahkan dana sebesar Rp 100 juta. 

Baca Juga: Beda Konsep dengan Ganjar, Anies Malah Pengin Memiskinkan Koruptor Lewat UU Perampasan Aset

Filipus juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu kepada Wali Kota Batu di rumah dinas dengan dibungkus kertas koran dan dimasukkan dalam kantong kertas. Uang tersebut diduga terkait dana proyek belanja modal dan mesin pengadaan di kantor Pemkot Batu 2017 yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima milik Filipus, dengan nilai proyek Rp5,26 miliar belum termasuk pajak.

Dalam kasus tersebut, Eddy dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun. Hukuman tersebut bertambah menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena Eddy telah terbukti menerima suap.

Kasus Gratifikasi (2022) 

Kasus yang kembali menyeret Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu ini merupakan pengembagan dari kasus yang pertama. Dalam persidangan kasus Korupsi pada OTT sebelumnya, Eddy ternyata tidak hanya menerima sejumlah uang dari Filipus Djab, namun ia juga menerimanya dari beberapa pihak yang bekerjasama lainnya. 

Dari hasil persidangan, semasa menjabat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terlibat gratifikasi dengan beberapa pihak yang jumlahnya mencapai Rp 45,9 miliar. Atas dugaan kasus gratifikasi tersebut, Majelis Hakim kembali menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda senilai Rp 500 juta. 

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun

Selain itu, ia juga harus mengembalikan dana senilai Rp 45.9 miliar yang telah diterima sebelumnya. Namun belum usai menjalankan hukumannya, Eddy Rumpoko dikabarkan meninggal dunia pada 30 November 2023 di RSUP dr Kariadi Semarang. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI