6 Fakta Terbaru Kasus 4 Anak yang Dibunuh Ayah Kandung di Jagakarsa, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Desember 2023 | 16:12 WIB
6 Fakta Terbaru Kasus 4 Anak yang Dibunuh Ayah Kandung di Jagakarsa, Pelaku Terancam Hukuman Mati
6 Fakta Terbaru Kasus 4 Anak yang Dibunuh Ayah Kandung di Jagakarsa, Pelaku Terancam Hukuman Mati (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi mengungkap keempat anak yang ditemukan tewas berjajar di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dibunuh secara bergantian oleh sang ayah, yaitu PD yang berusia 41 tahun. PD menyampaikan bahwa memang benar dirinya melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai dari anak yang paling kecil inisial As yang berumur 1 tahun. Lalu dilanjutkan anak berinisial Ar umur 3 tahun, selanjutnya anak ketiganya umur 4 tahun dan terakhir anak tertua yang berumur 6 tahun.

Diungkapkan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan ayah kandung kepada empat anaknya pada Minggu (3/12) saat disekap di dalam sebuah kamar. Selain itu sang ayah juga mengaku menghabisi nyawa keempat buah hatinya tersebut dengan cara membekap mulut korban satu per satu dalam kondisi masih sadar. 

4. Bereskan Mainan Usai Bunuh 4 Anak kandung

PD mengaku sempat membereskan mainan kesukaan anak-anaknya usai membunuh keempat buah hatinya tersebut. Hingga kini, proses penyidikan kasus pembunuhan ini masih terus dilakukan, termasuk dengan mendalami kembali motif PD sehingga tega menghabisi nyawa semua anak kandungnya. 

5. Ibu Jadi Korban KDRT Oleh Tersangka

Diketahui, ibu dari keempat anak korban pembunuhan terlibat dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, PD. Kapolsek Jagakarsa, AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa ibu berinisial D saat ini belum bisa di mintai keterangan dan masih menjalani prosedur perawatan di RSUD Pasar Minggu akibat luka KDRT yang dialami.

Meski belum diperiksa, Iwan mengatakan pihaknya sudah meminta visum terhadap luka-luka yang dialami oleh D. Nantinya hasil tersebut juga akan dijadikan salah satu bukti dugaan KDRT yang dilakukan PD kepada istrinya.

6. Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus pembunuhan empat anak ini, PD selaku tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa: Polisi Dituduh lamban Dan Mengabaikan KDRT

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI