Suara.com - Kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa tengah membuat publik tercengang. Bagaimana tidak, diketahui bahwa tersangka dari kasus pembunuhan itu adalah ayah kandungnya sendiri. Seperti apa fakta terbaru kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, mari simak ulasannya di bawah ini.
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Terbaru, Polisi telah menetapkan PD yang merupakan sang ayah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi Rabu (6/12/2023) lalu. Anak-anak tersebut terdiri dari dua anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1) serta dua anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4).
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengungkap hasil sementara autopsi yang dilakukan pada 4 anak tersebut. Hasil menunjukkan bahwa keempat anak meninggal dalam waktu hampir bersamaan pada 3-5 hari sebelum ditemukan.
Baca Juga: Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa: Polisi Dituduh lamban Dan Mengabaikan KDRT
1. Kasus Naik Tahap Penyidikan
Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menaikan kasus pembunuhan empat anak yang ditemukan dalam kamar kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ke tahap penyidikan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik didapati adanya unsur pidana dalam kasus itu.
2. Ayah Kandung Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan penetapan PD sebagai tersangka kasus pembunuhan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (8/12/2023). Penetapan PD sebagai tersangka usai proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi.
Penyidik juga menyita handphone hingga laptop yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian bahkan saat tersangka cekcok dengan istrinya. Kemudian selanjutnya Polres Jaksel akan melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasilnya akan digunakan sebagai bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap PD.
3. Dibunuh Bergantian
Polisi mengungkap keempat anak yang ditemukan tewas berjajar di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dibunuh secara bergantian oleh sang ayah, yaitu PD yang berusia 41 tahun. PD menyampaikan bahwa memang benar dirinya melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai dari anak yang paling kecil inisial As yang berumur 1 tahun. Lalu dilanjutkan anak berinisial Ar umur 3 tahun, selanjutnya anak ketiganya umur 4 tahun dan terakhir anak tertua yang berumur 6 tahun.
Diungkapkan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan ayah kandung kepada empat anaknya pada Minggu (3/12) saat disekap di dalam sebuah kamar. Selain itu sang ayah juga mengaku menghabisi nyawa keempat buah hatinya tersebut dengan cara membekap mulut korban satu per satu dalam kondisi masih sadar.
4. Bereskan Mainan Usai Bunuh 4 Anak kandung
PD mengaku sempat membereskan mainan kesukaan anak-anaknya usai membunuh keempat buah hatinya tersebut. Hingga kini, proses penyidikan kasus pembunuhan ini masih terus dilakukan, termasuk dengan mendalami kembali motif PD sehingga tega menghabisi nyawa semua anak kandungnya.
5. Ibu Jadi Korban KDRT Oleh Tersangka
Diketahui, ibu dari keempat anak korban pembunuhan terlibat dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, PD. Kapolsek Jagakarsa, AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa ibu berinisial D saat ini belum bisa di mintai keterangan dan masih menjalani prosedur perawatan di RSUD Pasar Minggu akibat luka KDRT yang dialami.
Meski belum diperiksa, Iwan mengatakan pihaknya sudah meminta visum terhadap luka-luka yang dialami oleh D. Nantinya hasil tersebut juga akan dijadikan salah satu bukti dugaan KDRT yang dilakukan PD kepada istrinya.
6. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan empat anak ini, PD selaku tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama