Suara.com - Hukum menikah melangkahi kakak menjadi perbincangan usai kabar bahagia dari putri sulung mendiang Ustaz Jefri Al Buchori (Uje) dan Umi Pipik, Adiba Khanza. Pasalnya, Adiba Khanza resmi dipersunting oleh pemain Timnas, Egy Maulana, Minggu, 10 Desember 2023 di kawasan TB Simatupang Jakarta Selatan.
Dalam momen bahagia itu, Abidzar Al Ghifari putra kedua Umi Pipik jadi wali nikah dari sang kakak, Adiba Khanza. Prosesi akad nikah tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang.
Suasana tampak khidmat ketika Abidzar mulai menggenggam tangan Egy. Kemudian Abidzar pun dengan lantang langsung mengucapkan kalimat ijab kabul.
"Saya nikahkan engkau dengan Adiba Khanza Azzahra binti Jefri Al Buchori dengan mas kawin 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro," ucap Abidzar.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Duet dengan Yuni Shara di Resepsi Adiba Khanza, Netizen: Awas Dijodohin
Kemudian Egy dengan yakin menjawab kalimat ijab itu tanpa ada pengulangan.
"Saya terima nikahnya Adiba Khanza Azzahra binti Jefri Al Buchori dengan mas kawin tersebut dibayar tunai," jelas penggawa sepak bola Timnas Indonesia itu.
Banyak orang yang mengira Abidzar Al Ghifari adalah kakak dari Adiba Khanza, padahal Abidzar adalah adik pertama. Adiba memiliki dua adik lainnya bernama Ayla Azuhro dan Attaya Bilal Rizkillah. Sehingga mereka mempertanyakan hukum menikah melangkahi kakak.
Selama ini persoalan melangkahi kakak laki-laki atau perempuan dalam proses pernikahan, memang kerap menjadi perhatian. Seperti yang dikutip dari kanal youtube NU Online, dijelaskan bahwa persoalan ini hanyalaj mitos yang sudah mengakar di lingkup masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa.
Dalam Bahasa Arab, melangkahi kakak saat menikah namannya tathoyur, kata Ustadz Riyad Ahmad. Disebutkan dalam kitab Adabul Mufrod, bahwa tathoyur dinilai sebagai sesuatu yang dosa akan tetapi memiliki solusi.
Baca Juga: Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Resmi Nikah, Hanung Bramantyo Ketiban Motor
Pendekatan itu menyebut bahwa melangkahi kakak dalam pernikahan bukanlah suatu permasalahan serius jika kita memiliki keyakinan yang kuat pada Allah SWT. Sehingga kita tidak membiarkan kepercayaan ini menguasai mitos.
“Maka walaupun kita melanggkahi kakak laki-laki atau perempuan pada saat mau menikah asalkan tawakkal kita kepada Allah SWT lebih kuat dibanding kepercayaan kita terhadap mitos Insyaallah tidak jadi masalah, yakni tidak mendapat dosa dan mitos itu juga akan hilang dengan sendirinya,” katanya.
Tak hanya itu, ada pula keyakinan yang berkembang di masyarakat jika seseorang dilangkahi dalam pernikahan, maka akan sulit bagi mereka untuk menemukan jodonya. Akan tetapi, penting untuk dipahami jika keyakinan tersebut berbeda halnya dengan kekhawatiran akan terjadi kesialan.
Keyakinan seseorang sendiri bisa mempengaruhi bagaimana dia memandang dalam situasi tersebut. Beberapa orang mungkin merasa khawatir jika melangkahi kakak saat menikah akan menyulitkan mereka dalam menemukan pasangan hidupnya. Akan tetapi, keyakinan ini bisa diubah dengan melihatnya sebagai sebuah kesempatan untuk memperoleh keberkahan dan kemudahan dalam sebuah pernikahan.
“Selain mengatasi mitos dan keyakinan negatif, aspek lain yang harus diperhatikan dalam menjaga hubungan kakak adik yang bersangkutan dalam keluarga yakni dengan menunjukkan rasa terima kasih dan penghargaan terhadap kakak perempuan atau laki-laki yang telah rela dan ikhlas dilangkahi untuk menikah,” terangnya.
Hadiah itu tidak harus berupa barang yang mewah atau mahal, namun juga bisa disesuaikan dengan kemampuan kita sendiri. Hal tersebut menunjukkan jika kita menghargai kontribusi serta peran mereka dalam mempermudah berlangsungnya pernikahan kita.
“Dalam menjalani pernikahan, selain mengatasi mitos dan keyakinan negatif, penting juga untuk selalu berdoa kepada Allah agar langkah kita selalu diberkahi dan diberi kemudahan,” pungkasnya.
Demikianlah ulasan tentang hukum menikah melangkahi kakak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari