KPAI Sentil Kampenye Gibran Rakabuming Bagi Susu ke Anak: Jangan Disalahgunakan Dalam Kegiatan Politik

Minggu, 10 Desember 2023 | 15:30 WIB
KPAI Sentil Kampenye Gibran Rakabuming Bagi Susu ke Anak: Jangan Disalahgunakan Dalam Kegiatan Politik
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (kedua kiri) dan sejumlah politisi dari partai politik pengusung Gibran berswa foto dengan warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming diketahui melakukan saat Car Free Day (CFD). Dalam kampanye tersebut, Gibran Rakabuming diketahui membagikan susu dan buku gratis kepada anak-anak.

Namun, aksi kampanye tersebut menuai sorotan. Hal ini karena kampanye yang dilakukannya diduga melakukan pelanggaran sebab melibatkan anak-anak. Aksi Gibran Rakabuming itu juga menuai banyak sorotan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, berdasarkan UU Perlindungan Anak sendiri, dengan tegas melarang mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik. Bahkan, ikut sertanya anak dalam politik ini juga telah disampaikan pada penyelenggara Pemilu agar tidak melibatkan anak-anak.

“Prinsipnya sebagaimana UU Perlindungan Anak dalam pasal 15 bahwa setiap anak memiliki hak untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik. Untuk pelaksanaan dari mandat tersebut KPAI sudah melakukan MoU serta surat edaran bersama (KPAI, KPU, Bawaslu, KPPPA) terkait pencegahan, penanganan, dan pengawasan pemilu ramah anak,” ungkap Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Bakal Dites Kejiwaan, Panca Pembunuh 4 Anak Di Jagakarsa Akan Diobservasi 2 Pekan

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda menyambangi kawasan Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). (Ist)
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda menyambangi kawasan Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). (Ist)

Oleh sebab itu, berbagai pasangan calon atau penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan menggunakan anak untuk kegiatan politik.

Tidak hanya pelaku politik, orang tua anak juga harus diedukasi agar tidak melibatkan anaknya dalam kegiatan politik. Jasra mengatakan, hal tersebut akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, perilaku, dan informasi yang diterimanya.

“Oleh sebab itu komitmen penyelenggara, pelaksana dan peserta pemilu untuk melindungi hak-hak anak dalam proses pemilu. Upaya pencegahan diperlukan agar keluarga diberikan edukasi dalam menjaga tumbuh kembang anak dari berbagai informasi, perilaku dan lingkungan yang menghambat tumbuh kembang anak,” sambungnya.

Anak-anak juga masih di bawah umur sehingga tidak memiliki hak pilih yang memengaruhi suara pasangan calon. Oleh sebab itu, mengikutsertakan anak pada kegiatan politik seperti kampanye tidak dianjurkan.

“Apalagi usia anak yang belum memiliki hak pilih yang tidak mempengaruhi elektoral calon tentu dipastikan tidak melibatkan mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Dari Ayam Kremes Menuju Istana Negara, Inilah Kisah Inspiratif Selvi Ananda

Terkait hal ini juga Komisioner KPAI Sylvana Maria menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kepada para paslon. Terdapat juga beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon dalam 6 bulan terakhir.

“Hasil pemantauan KPAI dan pengaduan masyarakat kepada KPAI selama 6 bulan terakhir (juni sd 8 des 2023) menunjukkan, beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketiga peserta Pemilu, yaitu paslon 1 2 & 3,” jelas Sylvana.

Pihaknya juga akan menyampaikan informasi terkait pelanggaran ini pada rilis yang akan diresmikan mendatang. Untuk saat ini, KPAI juga terus melihat jika adanya pelanggaran yang dilakukan para paslon dalam proses kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI