Beda KPR Syariah vs KPR Biasa saat Cicil Rumah : Bebas Dari Riba?

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:30 WIB
Beda KPR Syariah vs KPR Biasa saat Cicil Rumah : Bebas Dari Riba?
Ilustrasi KPR. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri baru dalam keluarga muslim yang mendambakan rumah, banyak yang pilih metode Kredit Pemilikan rumah alias KPR syariah yang dinilai bebas riba. Memang apa cirinya?

Ciri KPR syariah banyak dicari tahu keluarga muslim, lantaran takut terjebak metode KPR biasa yang dinilai bisa menuai dosa riba karena memberikan bunga kepada pihak bank.

Dijelaskan Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Jago, Muhammad Maksum sangat mudah mengenali beda KPR syariah dengan KPR biasa, yang umumnya bisa dilihat dari prosesi akad.

Seperti, apakah rumah dari developer dibeli lebih dulu oleh pihak bank baru dijual kepada peserta KPR. Atau sebaliknya, yaitu pihak bank yang meminjamkan uang kepada peserta KPR untuk digunakan membeli rumah dari pihak developer.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional

Ilustrasi KPR. (Envato)
Ilustrasi KPR. (Envato)

"Ya (KPR syariah itu), bank membeli katakan rumah harganya Rp 100 juta. Nah, rumah itu punya bank. Yang bank beli harganya 100 juta. Kemudian Kemudian bank jual kepada nasabah harga Rp 120 juta. Keuntungan 20 juta keuntungan bank," ujar Maksum dalam acara Bank Jago di Halal Fair, ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (9/12/2023).

Maksum juga menambahkan, termasuk kategori KPR itu dari Rp 120 juta, peserta KPR sebagai pembeli rumah maka diberi keleluasaan mencicil selama beberapa tahun yang diangsur setiap bulan, dengan total uang jika dijumlahkan tetap Rp 120 juta.

"Kemudian Rp 120 juta kalau bank bagi berapa? 1 tahun, 12 tahun sesuai dengan kemampuan maka muncullah namanya cicilan. Itu disebut KPR syariah," jelas Maksum.

Sehingga Maksum mengingatkan garis besar perbedaan KPR syariah dengan KPR biasa ada pada objek rumah, bukan pada objek uang. Kesimpulannya yang diperjualbelikan rumah, lalu dicicil selama beberapa tahun.

Bukan bank yang meminjamkan uang untuk membeli rumah, lalu dapat keuntungan dari bunga yang didapat dari persentase pinjaman dari peserta KPR tersebut.

Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

"Intinya kalau KPR syariah itu adalah pembiayaan terhadap objek rumah. Bukan pada objek uang. Ingat ya," pesan Maksum.

Terakhir Maksum juga memberikan tips cara teliti saat memilih KPR syariah, yang bagi umat islam sangat diperhatikan karena ada aturan dosa hukum riba. Apalagi saat ini banyak taktik bank dengan strategi pemasarannya, yang malah menjerat peserta KPR dalam utang cicilan tidak berkesudahan karena bunganya yang besar.

"Pertama, cari bank-bank yang syariah. Kalau bank syariah pasti dia sudah diawasi oleh OJK, diawasi oleh demokrasi syariah. Kemudian yang kedua, cari bank-bank yang reputasi, yang diawasi OJK, yang izin. Karena banyak kita melihat penawaran penjualan rumah yang tidak melalui bank, ya itu berarti tidak berizin atau berizin tapi kita nggak jelas reputasinya," pungkas Maksum.

Sementara itu PT Bank Jago Tbk, melalui Unit Usaha Syariah (Jago Syariah), berpartisipasi dan ikut meramaikan Halal Indonesia International Trade Show (Halal Fair) di ICE BSD Tangerang, 8 hingga 10 Desember 2023.

Pameran dan kampanye akbar produk halal yang diselenggarakan oleh PT Wahyu Promo Citra ini akan diikuti oleh lebih dari 250 exhibitor dari dalam dan luar negeri, dengan beragam gelaran acara yang memadukan konsep niaga, edukasi, hiburan, dan religi. Salah satunya talkshow edukasi Menjadi Sakinah dengan Keuangan Syariah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI