Suara.com - Pasangan suami istri baru dalam keluarga muslim yang mendambakan rumah, banyak yang pilih metode Kredit Pemilikan rumah alias KPR syariah yang dinilai bebas riba. Memang apa cirinya?
Ciri KPR syariah banyak dicari tahu keluarga muslim, lantaran takut terjebak metode KPR biasa yang dinilai bisa menuai dosa riba karena memberikan bunga kepada pihak bank.
Dijelaskan Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Jago, Muhammad Maksum sangat mudah mengenali beda KPR syariah dengan KPR biasa, yang umumnya bisa dilihat dari prosesi akad.
Seperti, apakah rumah dari developer dibeli lebih dulu oleh pihak bank baru dijual kepada peserta KPR. Atau sebaliknya, yaitu pihak bank yang meminjamkan uang kepada peserta KPR untuk digunakan membeli rumah dari pihak developer.

"Ya (KPR syariah itu), bank membeli katakan rumah harganya Rp 100 juta. Nah, rumah itu punya bank. Yang bank beli harganya 100 juta. Kemudian Kemudian bank jual kepada nasabah harga Rp 120 juta. Keuntungan 20 juta keuntungan bank," ujar Maksum dalam acara Bank Jago di Halal Fair, ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (9/12/2023).
Maksum juga menambahkan, termasuk kategori KPR itu dari Rp 120 juta, peserta KPR sebagai pembeli rumah maka diberi keleluasaan mencicil selama beberapa tahun yang diangsur setiap bulan, dengan total uang jika dijumlahkan tetap Rp 120 juta.
"Kemudian Rp 120 juta kalau bank bagi berapa? 1 tahun, 12 tahun sesuai dengan kemampuan maka muncullah namanya cicilan. Itu disebut KPR syariah," jelas Maksum.
Sehingga Maksum mengingatkan garis besar perbedaan KPR syariah dengan KPR biasa ada pada objek rumah, bukan pada objek uang. Kesimpulannya yang diperjualbelikan rumah, lalu dicicil selama beberapa tahun.
Bukan bank yang meminjamkan uang untuk membeli rumah, lalu dapat keuntungan dari bunga yang didapat dari persentase pinjaman dari peserta KPR tersebut.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional
"Intinya kalau KPR syariah itu adalah pembiayaan terhadap objek rumah. Bukan pada objek uang. Ingat ya," pesan Maksum.