“Terus Mas Andika jawab, ‘Waktu saya menikahi kamu, apa saya pernah berjanji untuk saya menjadi kolonel?’ Sejak itu saya tidak pernah (bertanya lagi),” tandas Hetty.
Untuk diketahui, Kolonel adalah jabatan tertinggi di kelas Perwira Menengah atau dengan kata lain setelahnya akan naik ke level Perwira Tinggi dengan pangkat jenderal.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, pangkat Kolonel berhak mendapatkan gaji antara Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400, tentu di luar berbagai tunjangan yang melekat.
Namun meski kariernya sempat dianggap tersendat hingga Hetty mengeluh, nyatanya Andika kemudian berhasil membuktikan kompetensinya sebagai seorang tentara.
Pria kelahiran 21 Desember 1964 itu baru naik pangkat menjadi Kolonel pada tahun 2010, kemudian menjadi Perwira Tinggi pada tahun 2013 ketika menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI AD.
Lalu setelahnya karier Andika terus melejit dengan menjadi Danpaspampres sampai KSAD pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2021, Andika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Panglima TNI.