Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dr. Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Pelantikan tersebut sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 98/P/2023 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Ridwan saat mengucap sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Profil Ridwan Mansyur
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959. Kariernya di dunia hukum dimulai sejak 1986 lalu sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada 1989, Ridwan memulai karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim. Lalu, pada 1998, Ridwan bertugas di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ridwan Mansyur lalu dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 hingga pertengahan 2006 silam.
Pada tahun yang sama, Ridwan dipercaya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Setahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Karier Ridwan Mansyur sebagai hakim berjalan sangat mulus. Pada 2008, ia dipromosikan menjadi Ketua di Pengadilan Negeri Batam. Dua tahun kemudian, Ridwan mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Baca Juga: Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Irjen Pol Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Hari Ini
Sejak saat itu, Ridwan terus mendapatkan promosi. Pada 2017 lalu, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sampai akhir 2018.
Pertengahan tahun 2017, Ridwan Mansur mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang diemban hingga akhir 2018. Setelah itu, Ridwan menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dua tahun kemudian, Ridwan menduduku kursi jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada 2020. Belum genap setahun sebagai unsur pimpinan Pengadilan Tinggi Semarang, pada 3 Februari 2021 ia diberikan kepercayaan sebagai Panitera MA.
Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan telah menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Ridwan berperan sebagai hakim yang mengadili terdakwa pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang kemudian memvonisnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.