Hukum Mendengar dan Menyanyikan Lagu Rohani Kristen seperti Cakra Khan, Apakah Mengakibatkan Murtad?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 08 Desember 2023 | 18:39 WIB
Hukum Mendengar dan Menyanyikan Lagu Rohani Kristen seperti Cakra Khan, Apakah Mengakibatkan Murtad?
Cakra Khan (Instagram/@cakra.khan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cakra Khan baru-baru ini membagikan fakta mengejutkan terkait kebiasaannya yang suka mendengarkan dan menyanyikan lagu rohani Kristen.

Cakra Khan sendiri merupakan seorang muslim. Ia mengaku bahwa mendengarkan lagu rohani Kristen bisa membantunya menenangkan diri.

Bagi pria berusia 31 tahun ini, lirik dalam lagu-lagu rohani agama Kristen bisa menyemangati hatinya yang sedang sedih.

"Karena untuk saya, musik has no boundaries, saya sangat suka itu dan suka Gospell itu karena uplifting, makanya itu adalah salah satu hal yang kalo saya sedih ya dengerin lagu Gospel," kata Cakra Khan, saat hadir di podcast Merry Riana, dikutip Jumat (8/12/2023).

Sumber Kekayaan Cakra Khan (Instagram/@cakra.khan)
Cakra Khan (Instagram/@cakra.khan)

Seperti yang diketahui, pembahasan mengenai orang Islam mendengarkan atau menyanyikan lagu rohani Kristen sering menjadi perdebatan. Bahkan banyak yang meyakini bahwa kaum muslim yang melakukannya bisa mengakibatkan murtad.

Lantas bagaimana pendapat pemuka agama mengenai hal tersebut?

Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor, dalam tayangan YouTube Ahbaabul Musthofa Channel pada 2022 lalu, memberikan pandangannya.

Menurutnya, hanya menyanyikan atau mendengarkan lagu rohani Kristen tanpa menyakini makna liriknya, tidaklah menjadikan seseorang murtad.

"Tentang menyanyikan lagu rohani Kristen atau orang-orang non muslim yang penuh dengan Ketuhanan, kalau dia nggak paham apa itu maknanya, apa itu artinya, maka saya kira tidak sampai ke murtad," jelasnya.

Baca Juga: Panji Petualang Murtad Karena Jarang Salat Masih Disorot, Siapa Saja yang Berdosa?

Kendati tidak mengakibatkan murtad, Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor mengimbau kaum muslim tidak melakukannya. Sebab perbuatan tersebut tergolong syubhat, yakni keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman atas sesuatu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI