Ayah Bunuh Anak Kandung di Jagakarsa, KemenPPPA Minta Polisi Tindak Tegas: Satu Korban Saja Terlalu Banyak

Jum'at, 08 Desember 2023 | 06:51 WIB
Ayah Bunuh Anak Kandung di Jagakarsa, KemenPPPA Minta Polisi Tindak Tegas: Satu Korban Saja Terlalu Banyak
Penampakan rumah Panca Darmansyah, ayah yang diduga membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung para korban. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena pelaku diduga orang tua mereka sendiri yang seharusnya jadi pelindung bagi anak-anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan ucapan duka terhadap keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Hari ini kami jajaran KemenPPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kejadian meninggalnya empat anak dan indikasi KDRT di Jagakarsa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Nahar meminta kepada kepolisian agar mengungkap penyebab kematian para korban. Serta pelaku pembunuhan dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum.

Baca Juga: Suasana TKP 4 Bocah Tewas di Rumah Kontrakan Jagakarsa, Ditemukan Berjajar di Kasur

Pihak kepolisian menemukan tulisan 'Puas Bunda Tx For All' diduga menggunakan darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan 4 anak di bawah umur di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (IST)
Pihak kepolisian menemukan tulisan 'Puas Bunda Tx For All' diduga menggunakan darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan 4 anak di bawah umur di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (IST)

Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah terancam dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Nahar pun mendorong peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kejadian tragis atas empat nyawa anak ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," imbuhnya.

Dia menilai, penting memberikan pemahaman kepada semua orang untuk mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum, seperti kekerasan terhadap anak, yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga laporan masyarakat dapat segera diproses.

Baca Juga: Penampakan TKP Empat Anak di Jagakarsa yang Diduga Dibunuh Ayahnya

Berkaca dari kasus tersebut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkas Nahar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI