Elang Brontok Termasuk Satwa yang Dilindungi, Pelepasliaran Tak Bisa Dilakukan di Sembarang Tempat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 10:10 WIB
Elang Brontok Termasuk Satwa yang Dilindungi, Pelepasliaran Tak Bisa Dilakukan di Sembarang Tempat
Pelepasliaran Elang Brontok Bruno dan Starla. (Dok. SEGS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut penilaian tim lapangan Balai TNGHS, area SEGS yang dipilih untuk pelepasliaran Elang Brontok sangat mendukung hidup satwa tersebut. Habitatnya berupa hutan alam yang berbatasan dengan kebun teh, tempat yang disukai oleh Elang Brontok. Selain itu, kondisi habitat yang melimpah pakan dan aksesibilitas yang mudah dijangkau menjadikan lokasi tersebut ideal untuk pelepasliaran.

SEGS berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan Balai TNGHS dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pelestarian alam dan keanekaragaman hayati. Selain Elang Brontok, SEGS juga telah melepasliarkan Macan Tutul di kawasan operasionalnya pada 23 Mei lalu, dengan harapan memberikan kontribusi positif bagi pelestarian alam dan keanekaragaman hayati di wilayah TNGHS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI