Sosok Penumpang yang Sempat Layangkan Ancaman Bom di Pelita Air, Bisa Terancam Pidana

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:07 WIB
Sosok Penumpang yang Sempat Layangkan Ancaman Bom di Pelita Air, Bisa Terancam Pidana
Pesawat Pelita Air. (Dok: Pelita Air)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kejadian ini, Sistani menyebut tidak terjadi gangguan yang berarti. Operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal.

"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," kata dia.

Bisa Terancam Pidana

Suara.com - Merujuk pada Undang-undang Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.

Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Ternyata Hanya Becanda

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI