Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diringkus karena melontarkan ancaman membawa bom di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (6/12/2023). Sosoknya pun kini menjadi perhatian dan pencarian banyak orang.
Diketahui, osok penumpang yang diduga menyampaikan ancaman bom tersebut berjenis kelamin laki-laki. Salah satu penumpang menyebutkan bahwa ia melihat proses pengamanan laki-laki yang duduk di kursi 14 A itu oleh sejumlah petugas keamanan bandara.
Penumpang tersebut juga mendeskripsikan ciri-ciri laki-laki tersebut. Dilihat dari perawakan, ia memperkirakan usia laki-laki yang melayangkan ancaman bom tersebut sekitar 30 tahun ke atas.
Lebih lanjut, ia mengaku saat pria tersebut berjalan keluar bersama sejumlah petugas ia mendengar pria tersebut menyatakan sesuatu. Pria tersebut mengaku bahwa apa yang ia sampaikan hanyalah gurauan semata.
Baca Juga: Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Ternyata Hanya Becanda
Buntut dari ancaman tersebut, situasi di dalam pesawat menjadi tak karuan lantaran penumpang lainnya ketakutan. Cukup banyak petugas yang berada di runway.
Sekitar pukul 15.28 WIB, pesawat Pelita Air masih belum diberangkatkan meskipun sejumlah kru pesawat sudah mulai masuk kembali ke pesawat.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Sistani Jaffar menyebut akibat dari ancaman penumpang tersebut, penerbangan pesawat Surabaya-Jakarta tersebut mengalami keterlambatan.
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (6/12/2023).
Menindaklanjuti hal itu, Sisyani menyebut bahwa pesawat langsung diarahkan ke isolated parking area. Kemudian, para petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.
Baca Juga: Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Batal, Gegara Ada Ancaman Bom
Tak hanya itu, saat ini penumpang yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat POM Lanudal Juanda. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ancaman yang dilontarkan oleh penumpang tersebut.
Atas kejadian ini, Sistani menyebut tidak terjadi gangguan yang berarti. Operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," kata dia.
Bisa Terancam Pidana
Suara.com - Merujuk pada Undang-undang Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.
Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa