Heboh Soal Politik Dinasti, Ini Alasan Kenapa Yogyakarta Diizinkan Bersistem Kerajaan

Rabu, 06 Desember 2023 | 10:39 WIB
Heboh Soal Politik Dinasti, Ini Alasan Kenapa Yogyakarta Diizinkan Bersistem Kerajaan
Kraton Yogyakarta (SuaraJogja/Dita Alvinasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak. Tanah bukan keprabon dapat dilepaskan untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, namun harus disertai tanah pengganti yang senilai.

4. Pendanaan

Kemudian ada Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana tersebut akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Selain itu, ada pasal 42 ayat 5 yang menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di daerah istimewa ke pemerintah di setiap akhir tahun anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI