Suara.com - Baru-baru ini ramai salah satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Ade Armando menyinggung dinasti di Yogyakarta setelah aksi aliansi mahasiswa di Yogyakarta pada 29 November 2023 lalu mengkritik politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam unggahan video yang telah dihapus, Ade Armando menyatakan yang harus dilawan oleh para mahasiswa di Yogyakarta adalah Yogyakarta sendiri karena menerapkan sistem dinasti dalam menentukan gubernurnya yang tak melalui pemilihan umum.
Ade Armando menyebut DIY mempraktikan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu tapi melalui penetapan. Namun belakangan Ade Armando telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataannya.
Tentu saja Indonesia memiliki alasan tersendiri kenapa Jogja diizinkan bersistem Kerajaan dan melebur dengan NKRI. Berikut ulasannya.
Alasan Jogja Diizinkan Bersistem Kerajaan di Indonesia
Yogyakarta adalah kota yang dikenal dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, kota ini juga dikenal sebagai wilayah dengan sistem kerajaan. Lantas apa sih alasan sistem kerajaan diizinkan ditengah-tengah negara demokrasi di Indonesia?
Sebelum masa kemerdekaan, ada dua daerah yang mewarisi sistem kerajaan. Daerah itu adalah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Kedudukan dua daerah ini sempat menjadi pembahasan yang panjang pasca kemerdekaan. Yakni menyangkut tentang apakah Jogja diberikan otonomi penuh seperti sebelumnya, atau disejajarkan dengan daerah lain dengan sistem demokrasi.
Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh sultan merupakan warisan kebudayaan bagi masyarakat Jogja. Sehingga keterlibatan Jogja yang bersistem kerajaan menimbulkan beberapa masalah. Masyarakat Yogyakarta tidak ingin meninggalkan budaya dan tradisi mereka.
Karena sikap rakyat yang ingin tak ingin meninggalkan budaya itu, akhirnya Sultan Hamengkubowono IX mengeluarkan dekrit bernama Amanat 5 September 1945.
Baca Juga: Spanduk Kecaman Warga Jogja untuk Ade Armando Terbentang di Megaria
Kelima amanat Sultan tersebut berisi tentang penyatuan sistem monarki Jogja ke dalam NKRI. Begitu juga dengan sikap Sri Paduka Paku Alaman VIII yang mengeluarkan sikap yang sama, yang berisi :