Heboh Soal Politik Dinasti, Ini Alasan Kenapa Yogyakarta Diizinkan Bersistem Kerajaan

Rabu, 06 Desember 2023 | 10:39 WIB
Heboh Soal Politik Dinasti, Ini Alasan Kenapa Yogyakarta Diizinkan Bersistem Kerajaan
Kraton Yogyakarta (SuaraJogja/Dita Alvinasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai salah satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Ade Armando menyinggung dinasti di Yogyakarta setelah aksi aliansi mahasiswa di Yogyakarta pada 29 November 2023 lalu mengkritik politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan video yang telah dihapus, Ade Armando menyatakan yang harus dilawan oleh para mahasiswa di Yogyakarta adalah Yogyakarta sendiri karena menerapkan sistem dinasti dalam menentukan gubernurnya yang tak melalui pemilihan umum.

Ade Armando menyebut DIY mempraktikan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu tapi melalui penetapan. Namun belakangan Ade Armando telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataannya.

Tentu saja Indonesia memiliki alasan tersendiri kenapa Jogja diizinkan bersistem Kerajaan dan melebur dengan NKRI. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Spanduk Kecaman Warga Jogja untuk Ade Armando Terbentang di Megaria

Alasan Jogja Diizinkan Bersistem Kerajaan di Indonesia

Yogyakarta adalah kota yang dikenal dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, kota ini juga dikenal sebagai wilayah dengan sistem kerajaan. Lantas apa sih alasan sistem kerajaan diizinkan ditengah-tengah negara demokrasi di Indonesia?

Sebelum masa kemerdekaan, ada dua daerah yang mewarisi sistem kerajaan. Daerah itu adalah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Kedudukan dua daerah ini sempat menjadi pembahasan yang panjang pasca kemerdekaan. Yakni menyangkut tentang apakah Jogja diberikan otonomi penuh seperti sebelumnya, atau disejajarkan dengan daerah lain dengan sistem demokrasi.

Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh sultan merupakan warisan kebudayaan bagi masyarakat Jogja. Sehingga keterlibatan Jogja yang bersistem kerajaan menimbulkan beberapa masalah. Masyarakat Yogyakarta tidak ingin meninggalkan budaya dan tradisi mereka.

Karena sikap rakyat yang ingin tak ingin meninggalkan budaya itu, akhirnya Sultan Hamengkubowono IX mengeluarkan dekrit bernama Amanat 5 September 1945.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Ade Armando, Lulusan UI Blunder Singgung Politik Dinasti di DIY

Kelima amanat Sultan tersebut berisi tentang penyatuan sistem monarki Jogja ke dalam NKRI. Begitu juga dengan sikap Sri Paduka Paku Alaman VIII yang mengeluarkan sikap yang sama, yang berisi :

1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat.

2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat.

3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat.

4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat.

5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sedang wilayah kekuasaan Kadipaten Paku Alaman meliputi:

1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat.

2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.

Amanat yang dikeluarkan Sultan Hamengkubowono IX merupakan bentuk dukungan Kerajaan Hadiningrat terhadap NKRI. Lantaran pada masa itu Indonesia terancam memisahkan diri setelah proklamasi.

UU Keistimewaan DIY

Selain itu, aturan mengenai keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang telah disahkan pada 31 Agustus 2012 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

1. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di Kadipaten.

Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kebudayaan

Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Kegiatan budaya di Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya dan masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.

3. Pertanahan

Sesuai pasal 32–33, disebutkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY. Tanah keprabon merupakan tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat.

Sedangkan tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak. Tanah bukan keprabon dapat dilepaskan untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, namun harus disertai tanah pengganti yang senilai.

4. Pendanaan

Kemudian ada Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana tersebut akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Selain itu, ada pasal 42 ayat 5 yang menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di daerah istimewa ke pemerintah di setiap akhir tahun anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI