Suara.com - Video joget kader Partai Amanat Nasional di Kantor Kementerian Perdangan menuai kecaman publik. Pasalnya joget yang dilakukan oleh para kader perempuan itu dilakukan di kantor milik pemerintah.
Pada video yang beredar, tampak Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani bersama enam perempuan lain yang mengenakan atribut PAN.
Tampak pula ibu Fuji Utami, yakni Dewi Zuhriati, Astrid Kuya, dan lain sebagainya. Para perempuan itu berjoget ala jogetan TikTok dalam kantor Kemendag.
Konten yang dimaksudkan untuk kampanye tersebut dianggap menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa fasilitas negara termasuk kantor pemerintah tak boleh dilakukan untuk kampanye.
Baca Juga: Dampingi Gibran Kampanye, Rambut Selvi Ananda Disorot Netizen: Jangan Terlalu Merah
Terlebih sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mewanti-wanti soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Kominfo mengimbau agar ASN dilarang melakukan aktivitas pemilu di sosial media. Bahkan sekadar menyukai sebuah konten kampanyepun tak diperbolehkan.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan PAN di Kemendag. Pasalnya sebagian besar pegawai di Kemendag adalah ASN yang harus menjaga netralitas.
Meski diketahui bahwa Menteri Perdagangan sendiri merupakan Ketua Umum PAN, yakni Zulkifli Hasan.
Video joget itu sontak menuai berbagai kritik dari warganet.
Baca Juga: AHY Ajak Annisa Pohan Kampanye ke Pesanggrahan Jaksel, Warga Auto Berebut Selfie
"Kayaknya sengaja biar viral, biar nama partainya naik, biar nama mereka naik. Tapi gimana ya bisa jadi wakil rakyat yang baik jika mencontohkan hal yang jelas-jelas melanggar kode etik?" komentar warganet.
"Menurut saya, menurut saya pribadi kok ga pantes ya joget-joget. Daripada joget buat konten lebih baik mikirin hal yg lebih penting untuk kemaslahatan negara. Beneran deh," tulis warganet di kolom komentar.
"Woi Kemendag, gimana nih dibuat joget partai," timpal lainnya.