Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 menyebutkan bahwa ada beberapa tempat yang tak boleh digunakan untuk berkampanye.
Ada beberapa fasilitas negara yang dilarang meliputi kendaraan dinas, serta alat transportasi dinas, gedung kantor pemerintanh, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah.