Dewi Zuhriati dan Kader PAN Joget di Kantor Kementerian Perdagangan, Emang Boleh?

Selasa, 05 Desember 2023 | 15:10 WIB
Dewi Zuhriati dan Kader PAN Joget di Kantor Kementerian Perdagangan, Emang Boleh?
Konten PAN di Kemendag (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konten Partai Amanat Nasional (PAN) di TikTok belakangan menuai kritik. Pasalnya akun partai itu membuat konten di kantor Kemnterian Perdagangan.

Diketahui bahwa Menteri Perdagangan sendiri merupakan Ketua Umum PAN, yakni Zulkifli Hasan. Hal ini membuat banyak konten joget-joget kader PAN dilakukan di kantor Kemendag.

Salah satunya pada konten yang diunggah kembali akun X @arsipaja. Pada video tersebut tampak Wakil Ketua DPRD DKI jakarta Zita Anjani bersama enam perempuan lain yang mengenakan atribut PAN.

Tampak pula ibu Fuji Utami, yakni Dewi Zuhriati, Astrid Kuya, dan lain sebagainya. Para perempuan itu berjoget ala jogetan TikTok dalam kantor Kemendag.

Baca Juga: Harga Gula Pasir Menggila Bisa Tembus Rp 18.000/kg

"Kantor Kementerian Perdagangan [bukan], [tapi] Markas PAN," tulis akun @arsipaja.

Video tersebut sontak mengundang berbagai repons dari warganet.

Konten PAN di Kemendag (X)
Konten PAN di Kemendag (X)

"Dikira rakyat suka ya, padahal generasi udah bergeser, target mereka udah pada sepuh dan mungkin udah pada nggak ada, generasi yang sekarang bukannya suka, malah enek yang ada," komentar warganet.

"Penghibur disuruh jadi politisi, politisi sibuk menghibur," imbuh warganet lain.

"Dalam kondisi harga pangan yang sedang naik, mereka ini sebenernya bisa pencitraan di pasar atau ritel gitu. Biar ngimbangin image jabatan ketumnya saat ini. Ini malah ada yang joged-joget di dalam kantor menteri," tulis warganet di kolom komentar.

Baca Juga: Marissya Icha Maju Jadi Caleg, Warganet Ramal Tak Bakal Menang: Dia Baperan

"Astaghfirullah, makin sengaja ya buat content cringe dan yang paling menjijikkan menggunakan fasilitas negara tenggelamkan," timpal lainnya.

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 menyebutkan bahwa ada beberapa tempat yang tak boleh digunakan untuk berkampanye.

Ada beberapa fasilitas negara yang dilarang meliputi kendaraan dinas, serta alat transportasi dinas, gedung kantor pemerintanh, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI