Ngebet Jadi Wapres, Gaji Gibran Rakabuming Bisa Naik 10 Kali Lipat dari Gaji Wali Kota Solo

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:05 WIB
Ngebet Jadi Wapres, Gaji Gibran Rakabuming Bisa Naik 10 Kali Lipat dari Gaji Wali Kota Solo
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai dialog santri di Ponpes Asshiddiqiyah Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesatnya kemajuan karier politik Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan publik. Pasalnya hanya dalam kurun waktu dua tahun setelah menjadi Wali Kota Solo, Gibran telah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Banyak yang mempertanyakan alasan Gibran terburu-buru mengincar Istana Wakil Presiden. Bahkan beberapa ada yang mengungkit masalah gaji, di mana penghasilan seorang RI 2 tentu jauh di atas wali kota.

Sebagai pembanding, gaji pokok seorang wali kota adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Namun tentu saja angka ini belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima seorang wali kota.

Diatur lebih lanjut di Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan wali kota adalah sebesar Rp3,78 juta per bulan. Lalu wali kota juga berhak menerima tunjangan operasional daerah yang nominalnya ditentukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Baca Juga: Misalkan Perkataan Gibran Ditelan Mentah-Mentah, Bolehkah Bumil Konsumsi Asam Sulfat?

Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lantas berapa gaji pokok seorang wakil presiden?

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa gaji pokok seorang presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat Indonesia setelah presiden dan wakil presiden. Sementara untuk wakil presiden berhak mendapatkan gaji pokok sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi.

Pejabat tertinggi setelah presiden dan wakil presiden adalah MPR, di mana gaji pokok sang ketua adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, seorang wakil presiden berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan di luar berbagai tunjangan yang melekat.

Wakil presiden berhak menerima tunjangan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 dengan besaran Rp22 juta per bulan. Sehingga bila ditotal, Gibran bisa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp42.160.000 per bulan apabila berhasil menjadi wakil presiden.

Namun angka ini pun masih di luar biaya operasional yang merupakan hak penunjang pelaksana pejabat negara, seperti mendapatkan fasilitas seperti biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga: Baru Sepekan Kampanye, Gibran Diduga Sudah 2 Kali Lakukan Pelanggaran Di DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI