"Kalau kita bicara fiqih, itu (salat pakai kaos singlet) sah. Itu auratnya laki-laki ketika salat antara pusar dan lutut, dan dia menutupi itu," jelas Gus Sihabullah Muzaki, mengutip TikTok sihabullahmuzaki.
"Kalau bicara tasawuf, tentu kurang pantas. Lagi-lagi, pantas atau tidak adalah hak ia kepada dia punya Tuhan, yaitu Allah. Kalau mau ditegur, jalur pribadi, kurang pantas," tegasnya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa salat memakai kaos singlet untuk laki-laki hukumnya makruh, tapi salatnya tetap sah. Kendati begitu, memang kurang pantas jika menunaikan salat dengan pakaian seperti itu. Kita dianjurkan untuk memakai busana terbaik ketika "menemui" Tuhan melalui salat.