Suara.com - Politikus Ade Armando akhirnya meminta maaf usai menyebut politik dinasti di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kader PSI ini sebelumnya menyenggol Keraton Yogyakarta yang dipimpin Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sri Sultan HB X.
Lalu, seperti apa sosok Gubernur DIY yang sudah menjabat selama 25 tahun ini? Simak inilah profilnya selengkapnya.
Profil Sri Sultan HB X
Sri Sultan Hamengku Buwono X lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 April 1946. Raja Keraton Jogja ini terlahir dengan nama Bendara Raden Mas Herjuno Darpito.
Baca Juga: Kronologi Ade Armando vs Sri Sultan HB X Adu Mulut Soal Politik Dinasti
Sang ayah merupakan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan ibunya bernama KRAy Windyaningrum. Tahta Sri Sultan HB X sebagai Raja Kasultanan Yogyakarta dimulai pada tahun 1989 hingga sekarang.
Sebelum dinobatkan sebagai putra mahkota, Sultan terlebih dahulu diberikan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) Mangkubumi.
Mengenai pendidikan, Sri Sultan HB X bersekolah di SMA Negeri 6 Yogyakarta pada tahun 1966. Usai lulus, Sultan ternyata tidak langsung melanjutkan pendidikan tingginya.
Sri Sultan HB X baru berkuliah dengan dengan mengambil jurusan Ketatanegaraan Fakultas Hukum di Universitas Gajah Mada pada 1978. Orang nomor satu di Yogyakarta ini kemudian lulus pada tahun 1983.
Beliau juga sempat didaulat sebagai Ketua Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (KAGAMA).
Baca Juga: Soal Politik Dinasti di DIY, Sri Sultan HB X Tanggapi Santai Pernyataan Ade Armando
Sosok Sultan tidak hanya dikenal sebagai Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta. Sosoknya juga dikenal aktif di berbagai kegiatan organisasi.
Beliau pernah menjabat sebagai Kadinda DIY dan Ketua DPD Golkar DIY. Selain itu, sosoknya juga pernah menjadi Ketua KONI DIY, ditambah Dirut PT Punokawan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi.
Sri Sultan HB X juga diketahui ikut mendirikan partai baru bersama Surya Paloh, yakni Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem). Namun, kini Sri Sultan HB X sudah resmi keluar dari Partai NasDem.
Silsilah keluarga
Sri Sultan HB X merupakan anak laki-laki tertua dari Sultan Hamengku Buwano IX dari istri keduanya bernama RA Siti Kustina atau KRAy Widyaningrum.
Sultan kemudian menikah dengan Tatiek Drajad Suprihastuti yang diberi gelar RA Mangkubumi/GKR Hemas.
Sultan diketahui memiliki 4 saudara, yaitu GBPH Joyokusumo, GBPH Hadiwinoto, GBPH Prabukusuma, dan GBPH Yudhaningrat.
Beliau juga memiliki 5 orang putri bernama GRA Nurmalita Sari, GRA Nurmagupita, GRA Nurkamnari Dewi, GRA Nurabra Juwita, dan GRA Nurastuti Wijareni.
Adu Argumen Sri Sultan HB X dengan Ade Armando
Awalnya, Ade menyebut bahwa aksi protes yang dilakukan BEM UI, BEM UGM dan universitas lain soal politik dinasti di Pilpres 2024 adalah ironis.
"Ini sebenarnya ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka malah diam saja," kata Ade dalam cuitan awalnya di Twitter @adearmando61 yang diunggahnya pada Sabtu (02/12/2023) lalu.
Ade secara blak-blakan menyebut pemerintah DIY mengimplementasikan praktik politik dinasti. Alasannya, kata Ade, karena Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak dipilih lewat pemilu.
"Anak-anak BEM ini harusnya lebih tahu dong. Kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah pemerintah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu," lanjut Ade.
Cuitan Ade Armando itu pun viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet. Situasi itu membuat Ade akhirnya mengunggah video permintaan maaf di Twitter pada Minggu (3/12/2023).
Sementara itu, tuduhan Ade itu sampai ke telinga Sri Sultan HB X. Dengan santai, Sri Sultan menanggapi sindiran Ade Armando. Sultan juga menjelaskan latar belakang dinasti politik yang diterapkan di DIY adalah berdasarkan UU keistimewaan DIY.
"Ya kalau mau berkomentar ya boleh saja. Ya kalau dinasti (politik) atau tidak ya terserah dilihat dari sisi mana saja di masyarakat," ungkap Gubernur DIY ini dalam keterangannya pada Senin (4/12/2023).
"Yang paling penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu saja bunyi Undang-undang Keistimewaannya itu," sambung Sultan.
Sultan pun menyebut dinasti ini bisa dihentikan jika UUD diubah. "Ya diubah dulu aja (undang-undangnya) kalau memang dianggap dinasti, diubah undang-undang dasar," tutupnya.
Kontributor : Dea Nabila