Dari mulai lima balok menjulang tinggi yang merepresentasikan lima sila dasar negara Indonesia. Sampai akhirnya pada Hari Pahlawan 10 November 1954, barulah lokasi ini diresmikan langsung oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno.
3. Punya Luas 25 Hektar
Lokasi yang terletak di antara Pasar Minggu dan Pancoran ini, mendapat program perluasan oleh Presiden Soeharto seluas 25 hektar. Status yang awalnya hanya sebagai TMP ini juga berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Pahlawan Nasional pada 1976 oleh presiden RI kedua itu.
4. Informasi Nama Pahlawan
Dalam skripsi Feby juga menyebutkan ada ukiran di dinding besar setelah pos penjagaan, yaitu sederet nama pahlawan yang dimakamkan di TMP Kalibata. Lengkap dengan detail tahun jenazah tersebut disemayamkan.
Berkat desain yang apik, pemakanan ini ternyata berhasil membuat nuansa yang syahdu dan asri berbeda dari tempat pemakaman pada umumnya.
5. Syarat Pemakaman di TMP Kalibata
Untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
A. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
Baca Juga: Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, Panglima TNI Agus Subiyanto jadi Inspektur Upacara
B. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.